0%
logo header
Kamis, 11 Juli 2024 19:15

Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, dan Bupati Ardiansyah Sulaiman, menandatangani Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 menjadi Perda, Kamis (11/07/2024). (Istimewa)
Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, dan Bupati Ardiansyah Sulaiman, menandatangani Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 menjadi Perda, Kamis (11/07/2024). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran (TA) 2023 telah sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah DPRD dan Pemkab Kutim melakukan persetujuan bersama melalui penandatangan dalam Rapat Paripurna ke-31yang berpusat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kamis (11/07/2024).

Penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua II Arfan, bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, serta disaksikan anggota DPRD Kutim lainnya, kepala OPD, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Sebelumnya, Faizal Rachman selaku Ketua Pansus DPRD Kutim tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, menyampaikan hasil pembahasan pansus bersama OPD terkait, terhadap APBD 2023.

Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing

“Total Pendapatan mencapai Rp 8,597 triliun, belanja daerah mencapai Rp 8,357 triliun, sehingga terjadi surplus pendapatan sebesar Rp 239,825 miliar. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1,579 triliun, pengeluaran pembiayaan Rp 46,5 miliar, jadi jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 1,532 triliun, Silpa sebesar Rp 1,772 triliun,” ujar Faizal Rachman.

Faizal Rachman juga mengungkapkan penyerapan belanja yang tidak maksimal disebabkan kelemahan pada rencana atas tahapan pelaksanaan kegiatan.

“Sumber daya manusia (SDM) jumlah dan kualitasnya relatif terbatas, frekuensi pergantian atau rotasi pejabat cukup tinggi, beban volume pekerjaan terlalu tinggi dan pemilihan kepala daerah (Pilkada),” ungkapnya.

Baca Juga : Usai Rapat Pansus, Faizal Rachman: Pemkab Kutim Punya Hutang Rp 189 Miliar di 2022 dan 2023

Selanjutnya, Faizal Rachman memaparkan bahwa masih terdapat sisa hutang Pemkab Kutim yang belum terbayarkan sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp 189, 093 miliar.

“Rinciannya hutang belanja pegawai sebesar Rp 2,64 miliar, hutang belanja barang dan jasa sebesar Rp 26 miliar dan hutang pengadaan aset sebesar Rp 160 miliar,” paparnya.

Selain itu, Dirinya juga menjelaskan terdapat alokasi anggaran untuk belanja yang kurang efisien yakni belanja Bimtek Rp 230 miliar, belanja perjalanan dinas Rp 433 miliar dan belanja barang habis pakai Rp 949 miliar.

Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Kutim, Bahas Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

“Porsi anggaran tersebut relatif tinggi sehingga seharusnya dirasionalisasi agar porsi anggaran dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang lebih tepat guna dan dapat secara efektif mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jumlah investasi permanen Pemkab Kutim dalam bentuk penyertaan modal sampai dengan tahun 2023 adalah sebesar Rp. 245.766.336.715,26, dengan rincian, Bank Kaltimtara sebesar Rp. 132,6 miliar, PDAM sebesar Rp. 76,65 miliar, PT. BPR Kutim sebesar Rp. 35,37 miliar dan PT. Kutai Timur Investama sebesar Rp. 1,11 miliar.

“Dari hasil investasi tersebut, pada tahun 2022 Kutim mendapatkan deviden sebesar Rp. 5,08 miliar selanjutnya pada tahun 2023 sebesar Rp 5,33 miliar. Nilai keuntungan tersebut adalah sekitar 2,17% pada tahun 2023 dan 2,06% pada tahun 2022 atau dengan kata lain jauh lebih rendah daripada bunga deposito,” ucapnya.

Baca Juga : Pastikan Realisasi APBD Kutim TA 2023, Pansus DPRD Gelar RDP

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Kutim 2023, transfer DBH DR tahun 2008 sampai tahun 2017 sebesar Rp. 222.328.927.732,00, sementara realisasi penggunaan sampai dengan tahun 2023 Rp. 215.726.272.701,00.

“Sehingga terdapat sisa dana DBH DR sebesar Rp. 6.602.655.031,00, yang menjadi hutang program Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur,” tambahnya.

Lebih jauh, Faizal Rachman menegaskan Silpa dari Dinas PUPR tahun 2023 adalah sebesar Rp. 423,36 miliar yang terutama disebabkan oleh rendahnya untuk penyerapan anggaran pembangunan infrastruktur, yakni Proyek Multiyears pada Bidang Bina Marga.

Baca Juga : Pastikan Realisasi APBD Kutim TA 2023, Pansus DPRD Gelar RDP

“Jumlah anggaran proyek Multiyears pada Bidang Bina marga yang dialokasikan pada tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 429,23 miliar sementara yang terserap hanya sebesar Rp. 246.37 miliar, sehingga terdapat SILPA sebesar Rp. 182,85 miliar,” tutupnya. (ADV/DPRD Kutim)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646