REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Dalam penataan kelembagaan baru sesuai Perda Pemerintah Kabupaten Soppeng nomor 5 tahun 2019 atas perubahan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang Kelembagaan dan Pengisian Jabatan, segera dilaksanakan.
Hal ini diungkapkan Kepala BKPSDM Pemerintah Kabupaten Soppeng, Andi Mahmud, saat ditemui di Ruang kerjanya, Rabu (31/07/2019).
“Dalam waktu dekat (pengukuhan), nanti yang menentukan setelah ada surat undangan,” kata Andi Mahmud.
Dikatakan bahwa, semua yang terkait kelembagaan mulai dari Kepala Sekolah tingkat TK, SD dan SMP sampai Eselon akan dikukuhkan.
“Semua tingkatan karena adanya penataan kelembagaan baru, Ungkapnya lagi.
Sekedar diketahui bahwa, 283 Kepala Sekolah mulai tingkatan TK, SD, SMP dan sebanyak 300 lebih Pejabat Struktural akan dikukuhkan. (Yusuf)
