REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Penonaktifan Karta Jayadi sebagai Rektor UNM oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi mengundang perhatian publik, termasuk Ketua Umum IKA UNM, Nurdin Halid.
Menurut Nurdin Halid, Rektor UNM dinonaktifkan untuk menghormati proses disiplin yang berjalan di Komisi ASN (KASN).
“Semua begitu, semua dinonaktifkan dulu selama proses, bukan berarti diberhentikan (sebagai rektor). Kita harus menghormati proses,” kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Lanjut Nurdin Halid, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sebagaimana mestinya.
“Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Rektor UNM dinonaktifkan bukan berarti beliau bersalah. Ini masih dalam proses, biarkan KASN bekerja secara objektif,” tambah Nurdin Halid.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI tersebut menyampaikan agar publik, terutama civitas akademika UNM tetap tenang dalam menghadapi situasi ini. Pihaknya juga berharap kepada KASN agar bekerja dengan baik.
“Saya berharap kepada seluruh civitas akademika UNM tetap tenang, dan tetap melanjutkan aktivitas seperti biasa. Dan kepada KASN saya berharap agar kiranya bekerja seobyektif dan seprofesional mungkin dan tidak terpengaruh oleh opini atau tekanan dari pihak manapun,“ tutup Ketua Umum Pelti ini.
Diberitakan sebelumnya, Rektor UNM Prof Karta Jayadi dinonaktifkan sementara usai menjalani proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru Besar Unhas, Prof Dr Farida Patittingi telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM. (*)
