Republiknews.co.id

Relawan Pengawas Pemilu Minta KPU Gowa Evaluasi Petugas TPS

Amri.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sesuai dengan-undang yang diatur Dalam pasal 391, Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diterangkan kewajiban PPS mengumumkan salinan hasil penghitungan suara. “PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” kutipan isi yang termaktub dalam pasal 391 UU No. 7 Tahun 2017.

Sementara pada pasal 508, memuat sanksi yang diberikan kepada penyelenggara, jika salinan tersebut tidak ditempel di tempat umum, seperti kantor desa atau kelurahan.

“Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” isi pasal 508 UU No. 7 tahun 2017.

Namun nampaknya pihak PPS yang ada di sebagian daerah khususnya kecamatan Barombong kabupaten Gowa tidak mengindahkan aturan tersebut.

Amri, selaku relawan pengawas Pemilu yang dimandatkan langsung oleh PB HMI beranggapan bahwa adanya kekeliruan paham undang-undang dari pihak PPS yang kurang mengerti apa itu aturan dan bagaimana tugasnya.

“Sehingga pada saat setelah perhitungan suara, para saksi partai, panwas ataupun pihak pengamanan yang bertugas tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi C1 pleno yang ada di papan dengan alasan yang tidak jelas,” tutur Amri.

Belum lagi masalah-masalah lainnya seperti permintaan KTP/KK dari PPS terhadap pemilih yang telah membawa C6 dengan alasan yang tdk jelas pula dan sudah jelas menghambat proses berjalan lancarnya pemilu karena waktu yang terbatas sehingga tidak sedikit suara yang Golput, seperti kita ketahui bahwa pemilik C6 sudah pasti adalah warga yang telah terdaftar untuk mengikuti pemilihan. Adapun masalah lainnya terkait C6 double serta berkurangnya kuota C6 yang di bagi sehingga menjadi salahsatu faktor besar banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan hak nya untuk memilih.

“Dengan adanya kejadian seperti ini saya anggap sangat menciderai citra demokrasi negara Indonesia dan tidak mengindahkan imbauan pemilu aman, damai, dan jujur. Saya berharap agar KPU kemudian mengevaluasi kinerja petugas lapangan yang ditugaskan di seluruh TPS kabupaten GOWA tahun ini, semoga oknum yang terkait dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan menjadi pelajaran untuk pemilihan di periode yang akan datang,” ujarnya. (rls)

Exit mobile version