Republiknews Sudah Terverifikasi Administrasi Dari Dewan Pers

Republiknews Sudah Terverifikasi Administrasi Dari Dewan Pers

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Setelah melalui proses panjang dalam melengkapi seluruh dokumen, Media Daring republiknews.co.id berhasil mendapat pengakuan dari Dewan Pers,yakni sebagai perusahaan media yang tervefirikasi secara administrasi.

Dari laman resmi Dewan Pers yakni https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers, merilis media online republiknews.co.id telah lolos untuk mendapatkan status Terverifikasi Secara Administrasi pada tanggal 29 November 2019.

Dewan Pers membagi proses verifikasi menjadi dua, yaitu verifikasi administrasi dan varifikasi faktual.

Verifikasi administrasi yang dilakukan Dewan Pers meliputi pencatatan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah ada atau sudah diterima Dewan Pers.

Sedangkan verifikasi faktual menunjukkan bahwa Dewan Pers telah memeriksa semua persyaratan. Misalnya terkait autentitas, orisinalitas, dan integritas. Verifikasi faktual menunjukkan bahwa baik administrasi maupun fakta-faktanya telah memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan Undang-Undang maupun peraturan Dewan Pers.

Dengan demikian, verifikasi faktual adalah upaya Dewan Pers untuk membuktikan bahwa informasi yang terkait sebuah perusahaan pers sepenuhnya dapat dipercaya.

Sekilas Tentang Republiknews

Republiknews.co.id berkantor pusat di Kota Makassar, Jl. Adyaksa IV, No.8-9, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Republiknews.co.id berdiri dibawah naungan PT. Sinar Panorama Mandiri, dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor AHU-0045106.AH.01.01.Tahun 2017 Tanggal 11 Oktober 2017, serta SK Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas bernomor AHU-0095143.AH.01.02.Tahun 2019 Tanggal 15 November 2019, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia,Cahyo Rahardian Muzhar, S.H., LLM.

Pentingnya Sebuah Media Terverifikasi

Dewan Pers mendorong setiap Perusahaan Pers untuk melakukan verifikasi. Langkah Dewan Pers Tersebut kemudian mendapat tuduhan dari dua kelompok bear.

Yang pertama adalah kelompok media dan wartawan abal-abal yang sejak semula menolak kebijakan verifikasi Perusahaan Pers karena mereka tahu tidak akan pernah lolos verifikasi.

Kedua, muncul dari kelompok wartawan yang menafsirkan ketentuan Pasal 15 ayat 2 (e) UU 40/1999 terkait fungsi Pers secara sempit yaitu Dewan Pers hanya berfungsi mendata Perusahaan Pers, bukan memverifikasi Perusahaan Pers.

Verifikasi media adalah bagian penting yang menjadi mandate Dewan Pers. Verifikasi adalah suatu proses pemeriksaan untuk menentukan sebuah Perusahaan Pers itu sudah sesuai atau tidak. Verifikasi adalah suatu proses pembuktian secara Faktual, selain tercantum dalam fungsi Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (Pasal 15 butir g UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers).