REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020 di halaman kantor KPU Luwu Timur, Sabtu (20/2/2021).
Rapat pleno digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, menggugurkan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Luwu Timur 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Irwan Bachri Syam-Andi Rio Pattiwiri (IBAS-RIO)
Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur, Zainal mengatakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 96/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 17 Februari 2021 serta surat keputusan KPU Kabupaten Luwu Timur Nomor 379/TL.02.6-KPT/7324/KPU/KAB/XII/2020.
“Bahwa pasangan calon yang meraih suara terbanyak adalah pasangan calon nomor urut 1, Ir. H. Muhammad Thorig Husler sebagai Bupati Luwu Timur dan Drs. H. Budiman M.Pd sebagai wakil Bupati Luwu Timur dengan ini ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih pada pemilihan serentak Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 dengan mengucapkan Bismillahirahmanirahim,” ucap Zainal.
Zainal juga mengungkapkan setelah melakukan penetapan, satu hari setelah itu KPU meyerahkan surat keputusan kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk ditinjak lanjuti.