REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mencatat sebanyak 2.701 Pemilih Potensial Non-KTP Elektronik Masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Daftar pemilih tetap tersebut merupakan pemilih yang saat ini masih berumur 16 tahun tetapi pada saat hari-H Pemilu 14 Februari 2024 nantinya telah genap berumur 17 tahun. Dan juga pemilih Lanjut Usia (Lansia) yang belum memiliki KTP Elektronik.
“Pemilih potensial Non-KTP Elektronik ini termasuk lanjut usia yang belum memiliki KTP Elektronik dan pemilih pemula yang belum memiliki KTP yang pada tanggal 14 Februari 2024 sudah memenuhi syarat menjadi pemilih atau memiliki hak pilih karena sudah berusia 17 tahun,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sinjai, Nurhikmah saat dikonfirmasi republiknews.co.id, Minggu (02/07/2023).
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) guna menganalisis data pemilih potensial Non KTP-Elektronik sebelum hari-H pemilihan.
“Saat ini Disdukcapil gencar melakukan perekaman untuk pemilih potensial Non KTP-Elektronik dan mudah-mudahan bisa zero sebelum hari-H pemilu 14 Februari 2024,” ungkapnya.
Berikut Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-Elektronik Kabupaten Sinjai:
- Sinjai Barat: 468 Pemilih
- Sinjai Selatan: 562 Pemilih
- Sinjai Timur: 360 Pemilih
- Sinjai Tengah: 188 Pemilih
- Sinjai Utara: 660 Pemilih
- Bulupoddo: 65 Pemilih
- Sinjai Borong: 49 Pemilih
- Tellulimpoe: 234 Pemilih
- Pulau Sembilan: 115 Pemilih
Total : 2.701 Pemilih Potensial Non KTP-Elektronik.
Sekedar diketahui, KPU Kabupaten Sinjai telah menggelar rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu tahun 2024 pada (Rabu, 21/6/2023) lalu dengan Jumlah DPT sebanyak 196.181 pemilih. (*)
