REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Fasilitas berupa Rumah Negara yang tempati Pimpinan DPRD Kabupaten Sinjai dinilai jarang dihuni. Bahkan, terlihat rumah jabatan tersebut hanya dijaga oleh petugas Satpol-PP pada pos penjagaan.
Tiga rumah jabatan yang terletak di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara sewajarnya sebagai tempat tinggal atau hunian serta sarana pembinaan keluarga dan penunjang pelaksanaan tugas terkesan hanya menjadi sarana formalitas saja.
“Aneh, ada biaya belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sinjai yang mencapai puluhan juta rupiah perbulan namun ternyata jarang dihuni oleh tiga pimpinan DPRD tersebut,” ujar Presidium LSM Sinjai Geram, Awaluddin, kepada Republiknews.co.id, Jumat (31/03/2023).
Ia mengungkapkan belanja rumah tangga pimpinan DPRD saat ini untuk Ketua DPRD Sinjai sebesar Rp25 juta perbulan dan wakil ketua senilai Rp22 juta perbulan. Hanya saja, apakah kondisi rumah jabatan yang jarang dihuni dengan anggaran puluhan juta tersebut tetap dicairkan?.
“Ada kejanggalan pada anggaran itu sehingga kami menduga ada pengelolaan belanja rumah tangga fiktif yang dilakukan pimpinan DPRD Sinjai,” ungkap Awaluddin Adil
Dalam investigasi yang dilakukan selama satu pekan terakhir pada pertengahan bulan maret 2023 ini. Menurut Awal, pihaknya mendapatkan rumah pimpinan DPRD Sinjai itu jarang dihuni serta diduga hanya dijadikan asrama untuk para pelajar sebagai hunian.
“Tiga pimpinan DPRD Sinjai jarang menempati rumah jabatan tetapi lebih dominan tinggal di rumah pribadi masing-masing,” katanya.
Berdasarkan, Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD pada pasal 18 ayat 5 menjelaskan bahwa dalam hal pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas negara dan perlengkapannya, maka tidak diberikan belanja rumah tangga.
Olehnya itu, Awaluddin meminta kepada Kejaksaan Negeri untuk turun melakukan penyelidikan terkait pengelolaan belanja rumah tangga tiga Pimpinan DPRD Sinjai senilai puluhan juta perbulan tersebut.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Sinjai untuk turun melakukan penyelidikan soal belanja rumah tangga DPRD Sinjai mulai tahun 2020 hingga 2023,” tegasnya.
Sementara itu, Eks Kabag Umum dan Keuangan DPRD Sinjai, Andi Vera beberapa waktu yang lalu mengatakan berdasarkan hak dan keuangan pimpinan anggota DPRD ketika disiapkan Rumah Dinas maka belanja rumah tangga juga disiapkan, kecuali apabila tidak disiapkan rumah dinas maka yang disiapkan bukan belanja rumah tangga tetapi tunjangan perumahan.
“Meski jarang dihuni tetap dibayarkan belanja rumah tangga karena status pimpinan saat ini adalah yang menggunakan rumah Dinas,” jelasnya.
Vera yang sekarang menjabat Sekretaris Dinas Perpustakaan membantah adanya dugaan pengelolaan belanja rumah tangga fiktif pada pimpinan rumah Jabatan DPRD Sinjai, sebab dia berdalih pimpinan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya walaupun kadang bukan di rumah dinasnya.
Misalnya, Pimpinan DPRD Sinjai kedatangan tamu di luar jam kantor dan diterima di warung, maka belanja itu masuk menjadi belanja rumah tangga pimpinan. Dan belanja rumah tangga itu bukan hanya untuk pimpinannya tetapi untuk keluarga dan juga tamunya.
Hanya saja, Republiknews.co.id berusaha melakukan konfirmasi terkait nota pembelanjaan rumah tangga pada tiga pimpinan DPRD Sinjai namun enggan dijawab. Asrianto
