REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Rumah Restorative Justice resmi dioperasikan di Kabupaten Gowa yang berlokasi di Saung Kampung Rewako, Desa Je’netallasa, Kecamatan Pallangga.
Dalam peresmiannya dihadiri langsung Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel R Febrytrianto.
Bupati Adnan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gowa menyambut baik hadirnya rumah tersebut, sebab akan membantu menyelesaikan masalah-masalah hukum yang sifatnya kecil di daerah.
Apalagi, Kabupaten Gowa merupakan daerah terluas kedua dan penduduk terbanyak ketiga di Sulawesi Selatan. Sehingga tingkat dan potensi permasalahan juga tinggi dibandingkan dengan kabupaten dan kota lainnya di Sulsel.
“Adanya rumah ini tentunya sangat diharapkan tingkat permasalahan yang ada di masyarakat bisa diminimalisir. Jika ini bisa diminimalisir, maka akan menaikkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa,” katanya di sela-sela peresmian, Senin (13/06/2022).
Adnan menjelaskan, dalam menyelesaikan permasalahan atau perkara memang dibutuhkan suasana yang tenang, nyaman, asri dan indah. Sehingga rumah yang dibangun Kejaksaan ini sudah sangat tepat.
“Memang mendamaikan orang itu suasananya harus seperti ini. Dengan suasananya yang nyaman, damai seperti ini, mudah-mudahan kepala yang panas bisa dingin karena melihat pemandangan Kampung Rewako yang luar biasa seperti ini,” jelasnya.
Selain itu, Adnan mendorong Rumah Restorative Juctice seperti ini pun bisa hadir di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Gowa, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat kedepannya bisa semakin baik.
“Tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat. Karena kami yakin dan percaya semua permasalahan yang ada, Insya Allah bisa diselesaikan di rumah ini dengan baik,” terangnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel R Febrytrianto menjelaskan, restorative juctice ini bertujuan sebagai upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Sebab, tidak semua permasalahan di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan atau di penegakan hukum.
Olehnya itu, dirinya berharap keberadaannya bisa dimanfaatkan dengan baik. Utamanya jika ada masalah-masalah kecil di masyarakat harus bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice ini.
Dirinya menyebutkan, sejak 2020 hingga saat ini sebanyak 821 perkara di Indonesia sudah SP3 melalui Restorative Juctice dan 106 perkara di Sulsel telah dihentikan.
“Harapan kita ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan. Masalah-masalah kecil bisa diselesaikan di rumah ini tanpa harus ke penegakan hukum. Selain itu, ini juga bisa dijadikan tempat kumpul sosialisasi penanganan hukum ke masyarakat dengan suasana yang lebih santai,” harapnya.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani mengatakan bahwa pembentukan Rumah Restorative Juctice ini berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 yang mewajibkan melaksanakan Restorative Juctice.
Namun dirinya menyebutkan, tidak semua perkara atau permasalahan bisa dilakukan Restorative Juctice.
Menurutnya, perkara yang bisa dilakukan Restorative Juctice yaitu perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun atau kerugian di bawa Rp 2,5 juta.
Termasuk yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ada perdamaian tersangka dan korban.
“Surat Edaran Jaksa Agung RI ini dimana Kejaksaan RI bisa menghentikan penuntutan tahap sampai ke Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang tidak perlu sampai ke proses pengadilan. Hal ini dengan pertimbangan dilihat dari aspek sosial, kepentingan umum, profesionalisme, kemudian untuk biaya yang ringan dan cepat proses persidangan,” ungkapnya.
