Republiknews.co.id

Rumahnya Dirusak, Warga Desa Lahaji Muna Barat Nilai Polsek Kusambi Tak Serius Usut Aduannya

Rumah Warga Desa Lahaji Kabupaten Muna Barat yang dirusak. Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Warga Desa Lahaji Kecamatan Napano Kusambi Kabupaten Muna Barat Daslim, menyebut Polsek Kusambi tak serius menangani aduannya terkait dugaan tindak pidana pengrusakan rumah.

Daslim menilai, Polsek Kusambi tidak objektif dalam mengusut aduannya. Ia mengatakan, Kanit Reskrim Polsek Kusambi penyelidikan aduan tersebut lebih menonjolkan alas hak atas tanah, bukan rangkaian peristiwa pengrusakan yang dilakukan oleh terlapor.

“Aduan saya ini kan tentang pengrusakan, harusnya yang diselidiki itu rangkaian peristiwa dugaan tindak pidananya bukan soal alas hak atas tanah karena itu masalah perdata,” ucapnya, melalui telpon seluler, Jum’at (10/04/2021).

Penilaian tersebut, kata Daslim, juga dikuatkan oleh terbitnya surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang menyebutkan bahwa aduan tersebut belum bisa ditingkatkan ke penyidikan tanpa alasan yang kuat dari Polsek Kusambi.

“Waktu SP2HP itu terbit, saya langsung ke Polsek untuk menanyakan mengapa tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Jawaban mereka (Kanit Polsek Kusambi), bahwa pelapor dan terlapor harus menunjukkan dulu alas haknya baru bisa dikembangkan. Ini kan bisa mengaburkan fakta dugaan tindak pidana,” terangnya.

Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kusambi, Bripka Lamponi, SH menuturkan, kendala yang dihadapi Polesk Kusambi dalam mengembangkan aduan tersebut yaitu belum ada sertifikat hak milik (SHM) dari kedua belah pihak.

“Masing-masing belum menunjukkan SHM, makanya belum bisa kita kembangkan,” katanya melalui telpon seluler, Senin (06/04/2021).

Saat ditanyakan soal barang bukti dugaan tindak pidana pengrusakan rumah, ia menjawab, Polsek Kusambi tidak memiliki satupun alat bukti.

“Tidak ada alat bukti,” tutupnya. (Akbar Tanjung)

Exit mobile version