REPUBLIKNEWS.CO.ID,MAKASSAR — Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan berkas perkara, perusakan hutan dengan tersangka Muh Jabir Bonto (58) yang taklain adalah Wakil Ketua DPRD Takalar, bersama barang bukti berupa ekskavator, kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penyidik menduga perbuatan tersangka Jabir Bonto , yaitu menebang pohon tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, mengurangi dan menghilangkan fungsi serta jenis tumbuhan kawasan hutan produksi menggunakan alat berat, dan menyebabkan perubahan keutuhan Kawasan Suaka Margasatwa Komara dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Sidang kasus tersangka (Jabir Bonto.red) akan kami dampingi dan pantau terus, termasuk memfasilitasi kebutuhan Saksi Ahli,” kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK. Kamis (27/01/2021)
Baca Juga : Pemkab Gowa Minta DPRD Sulsel Jembatani Pembayaran Dana Sharing BPJS Kesehatan ke Pemprov
Yazid menambahkan bahwa Gakkum KLHK akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, pihaknya akan ditindak dengan pasal pidana berlapis, baik menggunakan Undang-Undang tentang Kehutanan, maupun Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kasus-kasus seperti ini akan kami kembangkan penyidikannya untuk tindak pidana lingkungan hidup.
“Kami harapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menghukum seberat-beratnya bagi pelaku perusakan kawasan hutan seperti ini, agar ada efek jera”, pungkas Yazid
Tersangka Muh Jabir Bonto dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, HJB melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Baca Juga : Diskominfo-SP Gowa Edukasi Penguatan Keamanan Siber Sistem Perangkat Digital Daerah
“Penetapan HJB sebagai tersangka adalah hasil pengembangan kasus dari terdakwa BD, yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Takalar 13 Januari 2020 lalu dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda 1 miliar rupiah,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.(*/rls)