REPUBLIKNEWS.CO.ID, MALINO – Dalam upaya memperketat pencegahan peredaran narkoba di lingkungan rumah tahanan, Rutan Kelas IIB Malino mengadakan inspeksi mendadak (sidak) gabungan dan tes urine bagi warga binaan pada Senin, 4 November 2024. Kegiatan ini melibatkan kerja sama antara petugas Rutan, Koramil 1409-04/Tinggimoncong, Polsek Tinggimoncong, dan Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino.
Kepala Rutan Malino, Dedy Sutriady Rijal, memimpin apel pembukaan dan memberikan pengarahan kepada seluruh peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi kerja sama seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan sidak dan tes urine ini. Langkah ini merupakan implementasi dari instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas dan rutan,” ujar Dedy.
Kegiatan dimulai dengan penggeledahan badan warga binaan secara teliti, disusul dengan pemeriksaan kamar hunian untuk mendeteksi adanya barang terlarang. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan beberapa barang seperti paku dan gunting kuku, namun tidak ada narkoba ataupun alat komunikasi seperti telepon genggam yang ditemukan.
“Alhamdulillah, dalam sidak kali ini kami tidak menemukan adanya narkoba atau barang-barang yang berpotensi membahayakan, khususnya telepon genggam yang bisa digunakan untuk aktivitas ilegal. Ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga lingkungan Rutan Malino tetap aman dan bebas dari pengaruh negatif,” tambah Dedy.
Tes urine kemudian dilakukan sebagai tahap akhir dari kegiatan ini. Hasilnya, seluruh warga binaan yang diperiksa dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba. Kepala Rutan mengapresiasi sinergi yang terjalin dalam kegiatan ini dan berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa secara berkala guna memastikan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Malino.
“Kolaborasi ini akan terus kami lanjutkan demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif di Rutan Malino,” tutup Dedy.(*)
