REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.839 entitas keuangan ilegal.
Jumlah entitas keuangan ilegal yang berhasil ditemukan dan dihentikan tersebut sejak periode Januari hingga 30 Juni 2025.
“Entitas ini terdiri dari 1.556 pinjaman online ilegal, dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resminya, kemarin.
Sementara, sepanjang 2017 hingga 2025 sejak diluncurkannya Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal. Masing-masing terdiri dari 1.811 entitas investasi illegal, 11.166 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
“Hingga saat jumlah entitas keuangan ilegal yang banyak ditemukan dan dihentikan yakni pada periode 2024 lalu sebesar 3.240 entitas. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan pelindungan bagi masyarakat pengguna layanan jasa keuangan,” tegas Friderica.
Lanjutnya, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, OJK telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.
Selain itu, Satgas PASTI juga telah menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 berupa 85 Peringatan Tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK.
“Pada periode 1 Januari hingga 22 Juni 2025 terdapat 122 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp26,23 miliar,” sebutnya.
Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung atau Tidak Langsung. Berdasarkan hasil pengawasan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, OJK telah mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis, dan 2 Sanksi Administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan.
“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.