Republiknews.co.id

Satgas PASTI OJK Blokir 302 Aplikasi Pinjol dan Akun Pinjaman Pribadi Ilegal

Ilustrasi pinjaman daring (pindar). (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI berhasil memblokir 302 akun website dan aplikasi pinjaman onlinen (Pinjol) serta akun pinjaman pribadi ilegal.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyebutkan, 302 akun ilegal yang diblokir terdiri dari 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Jumlah tersebut berhasil diblokir Satgas PASTI yang sebelumnya bernama Satgas Investasi sejak periode September hingga Oktober 2023.

“Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat,” katanya dalam keterangannya, Selasa, (12/11/2023).

Dengan demikian sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Kami pun kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” terang Hudiyanto.

Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Lanjutnya, berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Hingga saat ini Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Kami telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan WhatsApp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” sebutnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WhatsApp (WA) di 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id atau email di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

Exit mobile version