REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kolaborasi antar lembaga pemerintah menjadi hal krusial untuk dibangun dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Salah satunya di Sulawesi Selatan.
Hal ini pun kemudian dibangun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar yang juga bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Selatan. Dimana dengan melibatkan jajaran kepolisian di wilayah Polres Tana Toraja dan Toraja Utara dengan melaksanakan Coaching Clinic kepada sejumlah anggota kepolisian setempat.
Kegiatan tersebut berlangsung Jumat, 23 Mei 2025 lalu, di Hotel Misiliana, Toraja Utara. Dalam pertemuan tersebut hadir langsung Sekretariat Satgas PASTI Pusat Brigadir Jenderal Polisi Fajaruddin, dan Kepala Departemen Hukum OJK Mufli Asmawidjaja.
Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani menilai, kolaborasi yang terjalin secara efektif tidak hanya mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Indonesia.
“Pelaksanaan kegiatan ini dipandang sebagai langkah strategis karena mampu menyediakan perangkat (tools) yang tepat bagi anggota Kepolisian dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal,” terangnya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga membuka ruang bagi OJK di kantor wilayah untuk hadir dan memberikan dukungan konkret dalam mendukung pelaksanaan tugas tersebut.
Sementara, Sekretariat Satgas PASTI Pusat, Brigadir Jenderal Polisi Fajaruddin mengungkapkan, dalam penanganan aktivitas keuangan illegal pihaknya meluncurkan Aplikasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI). Aplikasi ini pun dianggap dapat dimanfaatkan oleh anggota kepolisian dalam proses pendataan kasus aktivitas keuangan ilegal di wilayah kerjanya.
“Ini akan mendukung upaya pemblokiran secara dini terhadap rekening atau akun yang dilaporkan terindikasi sebagai sarana aktivitas keuangan ilegal,” jelasnya.
Ia menyebutkan, semenjak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 13 Mei 2025, IASC telah berhasil melakukan pemblokiran kepada 45.262 rekening tabungan yang terindikasi melaksanakan aktivitas keuangan Ilegal. Dari jumlah rekening tersebut total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp161,1 miliar.
Selain melakukan pemblokiran rekening, Satgas PASTI juga telah berhasil menghentikan sebanyak 12.781 aktivitas keuangan ilegal. Masing-masing terdiri atas 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 penyelenggara pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas pergadaian ilegal. Capaian tersebut menunjukkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar lembaga dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di sektor jasa keuangan.
“Kolaborasi yang baik akan mendorong efektivitas penindakan serta meningkatkan pelindungan terhadap masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan LMS OJK Sulselbar, Arif Machfoed mengungkapkan, Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi dengan tingkat aktivitas keuangan ilegal yang tergolong tinggi di Indonesia.
Ia menyebutkan, berdasarkan data yang ada pada periode 2024, Satgas PASTI Sulawesi Selatan telah berhasil menghentikan lima platform aktivitas keuangan ilegal dengan total kerugian mencapai Rp134 miliar. Antara lain, PT Waktunya Beli Saham dengan nilai kerugian hingga Rp80 miliar, MSL App dengan kerugian Rp42 miliar, Liberty App dengan kerugian Rp10 miliar dan Saku Sultan dengan nilai kerugian Rp5 miliar.
“Tingginya angka tersebut disebabkan oleh cakupan wilayah yang luas, serta kondisi geografis yang beragam di setiap daerah. Ini berpotensi menciptakan kantong-kantong masyarakat yang relatif terisolasi,” ungkapnya, saat membuka Coaching Clinic di Makassar.
Sehingga, lanjutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pelindungan konsumen. Sebab, keterbatasan akses terhadap informasi dan edukasi keuangan yang memadai dapat mendorong masyarakat menjadi sasaran aktivitas keuangan ilegal.
“Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan OJK bersama kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan dapat semakin optimal dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat,” harap Arif.
