Republiknews.co.id

SCF Himpun Dana Rp1,26 Triliun, Solusi Pembiayaan Baru Bagi UMKM

Kepala OJK Sulselbar Darwisman (tengah). (Dok. Humas OJK Sulselbar)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Produk pasar modal Securities Crowdfunding (SCF) dinilai menjadi solusi baru untuk digunakan sebagai modal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Produk SCF merupakan penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Dimana memiliki tujuan sebagai sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UMKM yang belum mengakses pembiayaan perbankan (bankable) untuk mengembangkan usahanya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar Darwisman mengungkapkan, OJK secara nasional mencatat, hingga periode Oktober 2024 total dana yang dihimpun melalui SCF sebesar Rp1,26 triliun melalui 166.515 pemodal.

“Selain saham, reksadana dan obligasi, kini tersedia juga yang namanya SFC. Produk ini sebagai inovasi alternatif pembiayaan yang tentunya sangat relevan untuk mendukung UMKM,” ungkapnya, dalam keterangannya, Jumat, (13/12/2024).

Apalagi, produk SCF tersebut memberikan ruang yang sangat besar bagi UMKM untuk mengakses modal melalui pasar modal. Sehingga mendorong pertumbuhan usaha mereka sekaligus memperluas basis investor ritel.

“Ini salah satu yang terus kita dorong juga agar aktivitas SCF bisa tumbuh. Apalagi ini salah satu alternatif yang dapat mendukung pembiayaan UMKM disamping perbankan, karena kan masih 50 persen lebih UMKM kita yang belum tersentuh perbankan,” terangnya.

Lanjut Darwisman, hingga saat ini secara nasional terdapat 17 penyelenggara SCF yang telah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK. Kemudian terdapat 650 penerbit atau pelaku UMKM yang mengajukan modal melalui SCF yang dicatat hingga Oktober 2024.

Usaha rintisan seperti UMKM bisa mengajukan modal melalui SCF dengan cara melakukan pendaftaran sebagai penerbit SCF. Adapun kriteria penerbit SCF antara lain, berbentuk usaha perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), koperasi, maupun firma, serta memiliki laporan keuangan yang jelas.

Kemudian, kriteria bagi pemodal yang ingin memanfaatkan produk SCF yakni untuk penghasilan kurang dari Rp500 juta dapat melakukan investasi maksimal 5 persen dari penghasilan pertahun. Sementara, bagi pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta dapat melakukan investasi maksimal 10 persen dari penghasilan pertahun.

SCF ini menawarkan para modal tak hanya memiliki investasi, tetapi juga ikut mendanai UMKM atau disebut sebagai pemodal UMKM.

Exit mobile version