Republiknews.co.id

Sebut Musda KNPI Sinjai Ilegal, Kanita Kahfi: Kami akan Tempuh Jalur Hukum

Ketua KNPI Sulsel, Nurkanita Maruddani Kahfi. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan versi Kanita Maruddani Kahfi, dibuat geram atas penyelengaraan Musda KNPI Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.

Musda yang sedianya untuk memilih ketua, sekretaris, bendahara, dan pengurus baru DPD KNPI Sinjai itu dinilai telah melanggar mekamisme organisasi.

Bahkan Ketua DPD KNPI Sulawesi Sulawesi Selatan, Nurkanita Maruddani Kahfi akan menempuh jalur hukum atas pencatutan nama DPD KNPI Sulawesi Selatan.

“Kami tidak pernah merasa melaksanakan Musda di Sinjai, pun ada, artinya itu ilegal,” kata Kanita dihubungi melalui Rilis, Minggu (27/12/2020).

Kanita melanjutkan, DPD KNPI Sulawesi Selatan yang berhak menggelar Musda harus mengantongi Akte KNPI Tahun 1973, Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia (SK Kemenkumham), serta kelengkapan administrasi di Dinas Kesbangpol Sulawesi Selatan.

“Bilamana ada yang mengatasnamakan perwakilan DPD KNPI Sulsel, tentu kami akan menempuh jalur hukum untuk meluruskan ini semua,” pungkas Kanita. (*)

Exit mobile version