REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Jumlah laporan dan konsultasi yang masuk pada Ombudsman Kota Makassar, sejak Mei hingga Desember 2019 adalah sebanyak 108 laporan.
Laporan tersebut didasarkan pada kualifikasi dengan perincian sebagai berikut, dengan cara penyampaian Laporan Datang langsung 54 laporan, Sosial media 31 laporan, Telepon/faksimile 23 laporan, dan untuk temuan 0.
Adapun Klasifikasi Laporan Berdasarkan Proses Tindak Lanjut, 16 Verifikasi, Klarifikasi, Investigasi, Mediasi, 1 Rekomendasi, 1 masih proses, 8 tidak ditindaklanjuti karena dokumen tidak lengkap, 22 tidak ditindaklanjuti karena bukan kewenangan, 21 Monitoring, 39 pelapor tidak kooperatif.
Menurut Ombudsman kota Makassar, yang disampaikan oleh Ketua Ombudsman kota Makasaar, Andi Ihwan Patiroy, pada Sektor Pemerintah OPD (Dinas) kota Makassar, 5 aduan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, 4 aduan Dinas Kesehatan, 1 aduan Dinas Lingkungan Hidup, 1 aduan Dinas Pariwisata, 1 aduan Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu PintU, 34 aduan Dinas Pendidikan, 1 aduan Dinas Perumahan dan Kawasan, 3 aduan Dinas Sosial dan 2 aduan Penataan Ruang.
“Untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Ketua Ombudsman Kota Makassar, pelanggaran yang dilakukan pada pembuatan KTP, kalau ada kekurangan dari Disduk Capil Kota Makassar ini karena kurangnya sosialisasi SOP pada dinas pelayanan, kami melakukan menitoring, lakukan mediasi, kami sampaikan kepada Wali Kota Makassar dan diputuskan oleh Wali Kota Makassar apa sanksinya, kami hanya sebatas merekomendasi OPD yang dilaporkan,” jelas Andi Ihwan Patiroy, dikantor Ombudsman Kota Makassar, jalan Sultan Alauddin, Rabu (08/01/2020).
Pengalaman dari kasus kasus ditahun 2019, dari sekian OPD yang tidak kooperatif langkah Ombudsman ditahun 2020 permohonan pembuatan perda agar keterlibatan Ombudsman dalam peneguran OPD.
“Rekomendasi kepada Walikota Makassar, menjadi pertimbangan Walikota Makassar kalau ada cacat mal administrasi. Kami sebatas melapor, kami tidak punya daya kekuatan seperti pengadilan, kita tembuskan kepada pimpinan untuk dilakukan perubahan. Sudah berapa rekomendasi yang diajukan Ombudsman ke Walikota dan dilaksanakan. Diatur format harus disampaikan kepada Walikota aspek perbaikan sistem, OPD yang banyak laporannya simpan orang orang yang berkompeten, kita mendorong adanya perda yang mengatur pelayanan publik secara terbuka,” tegas Andi Ihwan Patiroy. (Muh. Ahmad)
