Republiknews.co.id

Sekda Muna Warning ASN: Tambah Libur Lebaran Siap-siap Dapat Sanksi

Seketaris Daerah Kabupaten Muna, Eddy Uga. (Foto: Rustam/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Selain itu, Pemerintah juga menetapkan Cuti bersama Lebaran pada 29 April 2022, 4 Mei hingga 6 Mei 2022.

Pada libur lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan mudik ke kampung halaman masing-masing. Hanya saja, ASN yang menambah libur dan Cuti Lebaran, harus siap-siap menerima sanksi sesuai aturan.

Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna, Eddy Uga mengatakan kebijakan jadwal cuti dan libur lebaran ini sesuai Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.

“Kami akan melakukan pengawasan dan pengecekan di seluruh OPD. Jika nantinya ketahuan masih ada ASN yang menambah hari libur, sesuai aturan akan diberi sanksi,” ucap Edhy saat ditemui Republiknews.co.id, Minggu (01/05/2022).

Mantan Kadis PUPR itu menegaskan, kedisiplinan ASN harus terus ditingkatkan. Bagi, ASN yang masih malas, tentunya akan dikenakan saksi administrasi mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kata Edhy setelah cuti berakhir, para abdi negara jangan menambah libur. Karena, di hari pertama, pasca cuti lebaran idul fitri nanti ia akan turun langsung melakukan sidak di masing-masing OPD.

Kehadiran ASN pasti akan terpantau di daftar hadir. “Apabila masih ada yang tambah libur, akan menjadi bahan evaluasi,” pungkasnya.

Exit mobile version