Republiknews.co.id

Sekda Soppeng Tegaskan ASN Tidak Pakai Atribut di Jam Kantor Akan Diberi Sanksi

Sekda Kabupaten Soppeng, Andi Tenri Sessu.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Soppeng diharapkan memakai Atribut lengkap dalam menjalankan tugas.

Hal tersebut didasari pada peraturan Pemerintah Republik Indonesia, nomor 53 tahun 2010, tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Tenri Sessu, yang dikonfirmasi, Rabu (28/08/2019) mengungkapkan bahwa pegawai Negeri Sipil khususnya di wilayah Kabupaten Soppeng harus memakai semua atributnya.

“Kalau didapat ASN tidak memakai atribut maka harus diberi sanksi,” kata Andi Tenri Sessu.

Namun, lanjut Andi Tenri Sessu bahwa untuk sementara ini sejumlah ASN yang tidak memakai atribut seperti id-card dikarenakan sementara dalam proses setelah adanya mutasi.

“Didapat pasti ditegur, cuman masalah id-card sementara proses, imbuhnya lagi,” tuturnya. (Yusuf)

Exit mobile version