REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Sekolah Dasar Negeri Inpres 137 Bontomanai, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditutup oleh ahli waris tanah.
Berdasarkan foto yang tersebar, nampak gerbang sekolah tersebut tertutup rapat. Tidak ada akses masuk ke dalam sekolah.
Di depan gerbang tertulis sebuah papan pengumuman penyegelan sekolah itu.
“Kami tutup karena belum pernah dihibahkan oleh pihak kami ahli waris dari Ibrahim Daeng Tiro,” bunyi tulisan yang ada di gerbang sekolah itu.
Pada papan pemberitahuan itu di bagian bawah juga tercantum nama-nama ahli waris dari Ibrahim Daeng Tiro.
“Hj Nurlanti Daeng Ngada Binti Ibrahim Daeng Tiro, Hj Rahniati Daeng Puji Binti Ibrahim Daeng Tiro, Muh Iksan Daeng Nyala Binti Ibrahim Daeng Tiro dan Kusnandir Daeng Naba Binti Ibrahim Daeng Tiro,” tulis papa tersebut.
Kepala Sekolah SD Bontomanai Risawati mengatakan sekolah tersebut ditutup oleh warga sejak Sabtu 19 Februari 2022 lalu.
“Iya betul pak, kemarin waktu hari Sabtu ditutup,” kata Risa ke Republiknews.co.od, lewat pesan Whatssapp, Kamis (24/02/2022).
Ia menjelaskan tanah tersebut milik Ibrahim Daeng Tiro. Asset tanah itu diklaim tak pernah dihibahkan kepada pemerintah daerah.
“Katanya belum dihibahkan sama orang tuanya,” jelasnya.
“Anak-anak Sekolah saat ini belajar di teras rumahnya orang pak karena sekolah saya lagi disegel,”ujar Kepsek SD Inpres 137 Bontomanai, Risawati.
Alasan penyegelan sekolah dilakukan lantaran diduga tanah diatas bangunan sekolah tersebut belum memiliki surat penyerahan hibah.
Sekolah tersebut disegel oleh anak dari ahli waris dari Ibrahim daeng Tiro selaku pemilik tanah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Jeneponto Nur Alam mengatakan, prihatin dengan sikap ahli waris Ibrahim Tiro yang menutup SD Bontomanai.
“Perlu diingat, tidak mungkin sekolah dibangun tanpa persetujuan pemilik lahan dalam hal ini Ibrahim daeng Tiro yang pada waktu itu ia of menjabat Kepala Desa Bulujaya,”kata Nur Alam.
Nur Alam berharap agar sekolah tersebut segera dibuka. “Saya mengimbau untuk membuka kembali sekolah, dan menyarankan para ahli waris untuk menempuh jalur hukum dengan cara menggugat Pemkab Jeneponto supaya selesai, kasihan anak-anak tidak bisa melakukan aktivitas belajar dengan baik,” pungkasnya. Andi Nurul Gaffar
