REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Sejak Januari hingga Juni 2019, Perkara Umum yang diproses di Kejaksaan Negeri Soppeng sebanyak 104 laporan dengan rincian Perkara Anak, Tindak Pidana Umum Lainnya, Oharda dan Kamnegtibum.
Ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Soppeng, Muhammad Hendra Setia Mana, saat dikonfirmasi melalui saluran teleponnya, Jumat (28/06/2019).
Adapun laporan yang masuk yang tergolong Pidana Umum yaitu Perkara Anak sebanyak 5 Perkara, Tindak Pidana Umum lainnya sejumlah 49 Perkara, Oharda 38 Perkara dan Kamnegtibum sebanyak 12 Perkara.
“Yang sudah diproses di Pengadilan sejumlah 89 Perkara, sisanya sementara proses,” ujarnya.
(Yusuf)
