Republiknews.co.id

Selama Perpanjangan Level 3 di Gowa Aktifitas di Area Publik Dibuka

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Aktivitas di area publik mulai diizinkan selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Gowa hingga 6 September 2021 mendatang.

Hanya saja dalam aturan Surat Edaran Bupati Gowa terkait perpanjangan aturan tersebut pelaksanan kegiatan di area publik yang diperbolehkan harus 50 persen.

“Selain dibatasi seluruh masyarakat yang melakukan aktivitas di area publik harus menggunakan aplikasi peduli lindungi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Rabu (25/08/2021).

Tak hanya itu, selama perpanjangan PPKM Level 3 ini sejumlah aturan lainnya mulai dilonggarkan. Seperti pada pengaturan jam operasional rumah makan dimana tidak lagi dikategorikan dengan rumah makan skala kecil, sedang atau besar. Sehingga seluruh rumah makan bisa menerima makan ditempat hingga pukul 20.00 Wita dengan kapasitas 25 persen.

“Jika dulu tempat makan atau restoran skala sedang hingga besar tidak bisa makan ditempat, kini dilonggarkan sudah bisa dine in sampai jam 8 malam dengan prokes ketat dan hanya 2 orang dalam 1 meja,” jelasnya.

Sementara kebijakan lain seperti pasar tradisional maupun pasar jenis lainnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain – lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 Wita, serta warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina mengatakan, pihaknya juga akan mensinkronkan jam operasional dengan Kota Makassar untuk menghindari tumpahan masyarakat Makassar datang ke Kabupaten Gowa.

“Untuk Gowa sendiri kita tetap melihat dan mensinkronkan dengan Kota Makassar dan mengacu pada Inmendagri seperti mengenai jam buka-tutup restoran, pasar, kafe agar tumpahan dari Makassar masuk ke Gowa bisa dihindari,” katanya.

Selain itu pihaknya juga akan mengaktifkan posko di tingkat desa dan kelurahan berdasarkan petunjuk pemerintah pusat. Tujuannya agar data bisa lengkap dan aktif, sehingga pihaknya akan melaksanakan rapat di tingkat kabupaten untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Kita akan rapat bersama Dinas PMD, kepala desa maupun lurah, dan camat terkait pengaktifan posko PPKM di tingkat desa ini agar data bisa terus diupdate melalui link yang telah ditentukan dan level Gowa bisa segera menurun,” tambah Kamsina.

Selama perpanjangan PPKM, Pemkab Gowa juga masih akan menurunkan tim patroli yang sudah dibentuk. Mereka akan berjalan seperti biasa melakukan patroli di wilayah Kabupaten Gowa dengan membagi tiga shift yakni pukul 09.00 hingga 13.00 Wita, kemudian pada pukul 13.00 hingga 17.00 Wita dan pada pukul 21.00 – 01.00 Wita (dini hari). (Rhy)

Exit mobile version