REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sepanjang semester I 2023, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI berhasil menjatuhkan denda sekitar Rp70 miliar dalam mengenakan sanksi pada pengawasan usaha.
“Dalam semester pertama tahun ini, KPPU telah mengenakan sanksi denda melalui putusannya yang mencapai total Rp71.280.000.000,” kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU RI Deswin Nur dalam keterangannya, kemarin.
Lanjut Deswin, pada semester yang sama, KPPU juga berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap. Totalnya dari upaya ini hingga mencapai Rp48.614.699.479.
Ia menyebutkan, eksekusi denda yang dilakukan tersebut, berasal dari putusan perkara merger sebesar 49,92 persen, perkara kemitraan sebesar 20,75 persen, perkara tender sebesar 18,91 persen, dan perkara kartel sebesar 10,81 persen.
“Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui negara,” ujarnya.