Republiknews.co.id

Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban ke DPRD, Realisasi Anggaran APBD Pemkab Gowa di 2021 Capai 90,52 Persen

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, saat melakukan penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, di Kantor DPRD Kabupaten Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Bupati Gowa Adnan Purictha Ichsan menggambarkan terkait realisasi pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Dimana dari segi pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp2.237.739.730.224,36, sementara realisasi anggaran mencapai Rp.2.025.543.170.647,51 atau 90,52 persen.

Hal ini diungkapkan saat dirinya hadir langsung menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, di Kantor DPRD Kabupaten Gowa, kemarin.

Menurutnya, dengan realisasi anggaran tersebut maka jumlah sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa sebesar Rp215.761.245.000.60.

“Yang mana saldo tersebut sudah termasuk sisa dana JKN, sisa dana alokasi khusus san sisa dana untuk pembayaran program kegiatan yang belum selesai dilunasi pada tahun anggaran 2021,” ungkapnya.

Adnan berharap setelah dilakukan penyerahan ini DPRD bisa segera melakukan pembahasan sesuai dengan peraturan pasal 194 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dimana diatur bahwa persetujuan bersama antara bupati dan DPRD atas rancangan peraturan daerah dimaksud dilakukan paling lambat 7 bulan setelah anggaran berakhir.

“Menurut regulasi yang ada Perda Laporan Pertanggujawaban wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 31 Agustus tahun ini,” terangnya.

Adnan mengaku, penyerahan ini berdasarkan dengan regulasi yang ada, bahwa laporan yang sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 ini susah melalui tahapan pemerikasaan dari Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kabupaten Gowa mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Gowa atas kerjasama dan perhatian yang serius sehingga Opini WTP kesepuluh ini dapat kita raih. Mudah-mudahan ini memotivasi kita untuk mengelola keuangan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Gowa Rafiuddin mengaku, dengan selesainya penyerahan ini tentu pihaknya akan segera melakukan pembahasan. Sehingga Ranperda ini bisa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kita usahakan secepatnya disahkan menjadi peraturan daerah, jadi mungkin besok atau lusa saya akan melakukan rapat dengan teman-teman di DPRD untuk melakukan pembahasan,” ujarnya. (*)

Exit mobile version