Republiknews.co.id

Serapan Anggaran Bantuan Hukum Kemenkumham Sulsel Capai 85,87 Persen, Hernadi: Harus Tepat Sasaran

Kepala Divyankum Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi saat melakukan penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023, di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (16/10/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kakanwil Kemenkumham Sulsel melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divyankum) mencatatkan realisasi serapan anggaran bantuan hukum telah mencapai 85,87 persen.

Kepala Divyankum Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi mengungkapkan, total capaian penyerapan Pagu Anggaran Bantuan Hukum hingga Triwulan III 2023 sebesar Rp2.491.000.000 atau telah mencapai sekitar 85,87 persen.

Capaian ini pun mendapatkan apresiasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Sehingga anggaran bantuan hukum di Kanwil Kemenkuham Sulsel ditambahkan sebesar Rp367.410.000 dan pengalihan anggaran OBH yang kurang optimal dalam penyerapan sebesar Rp187.410.000.

“Jadi total keseluruhan anggaran 2023 di Kanwil Kemenkumham Sulsel sebesar Rp3.081.490.000,” ungkapnya saat menghadiri Penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023 dan Rapat Kerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH), di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (16/10/2023).

Ia menegaskan, anggaran bantuan hukum yang dikelola Kanwil Kemenkumham Sulsel bagi masyarakat miskin harus tepat sasaran dan akuntabel.

“Hal ini merupakan bagian dari penerapan profesionalisme dan transparan dalam tata nilai PASTI pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujarnya.

Apalagi hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga pemberian bantuan hukum merupakan wujud amanat dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), dimana menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai bagian dari HAM).

Pada kesempatan ini juga, Hernadi mengapresiasi pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi Tahun Anggaran 2022 yang telah mempedomani amanat Undang-Undang (UU) No 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Sehingga pelaksanaannya berjalan dengan baik di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan.

Ia juga turut mengapresiasi terselenggaranya pelaksanaan bantuan hukum melalui kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah berjalan sejak diundangkan pada 2011 lalu hingga saat ini.

“Selama hampir 13 tahun ini, telah banyak masyarakat miskin yang mendapatkan fasilitas program bantuan hukum secara gratis atay cuma-cuma. Karenanya, LBH berperan penting untuk mensukseskan program pemerintah dalam memberikan akses keadilan bagi orang miskin,” tegasnya.

Atas peran penting tersebut, LBH diharapkan lebih bersemangat dalam melaksanakan kegiatan bantuan hukum. Tentunya sebagimana yang telah tercantum di dalam perjanjian pelaksanaan bantuan hukum pada masing-masing LBH.

Hingga saat ini tercatat 30 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah mengantongi akreditasi di wilayah Sulawesi Selatan. Masing-masing dengan rincian 2 LBH terakreditasi A, 4 LBH terakreditasi B, dan 24 LBH terakreditasi C.

“OBH harus mampu memberikan anggaran bantuan hukum tepat sasaran dan akuntabel, sehingga masyarakat lebih merasakan manfaat sesuai dengan apa yang kita harapkan,” harap Hernadi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, para Pimpinan OBH terakreditasi se-Sulsel, dan jajaran Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pelaksana Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023.

Exit mobile version