REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Edward Wijaya Horas menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan ini dihelat di RM Golden Suki, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (17/8/2022).
Inisiatif ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel itu dilatarbelakangi oleh masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang keberadaan perda tersebut. Padahal, kata Edward Horas, banyak warga yang membutuhkan bantuan hukum gratis namun tak memahami alur dan mekanismenya.
“Secara regulasi, masih banyak yang belum tahu. Penyerapan masyarakat terhadap perda ini masih sangat minim atau rendah. Oleh karena itu, perda ini harus terus kita sosialisasikan,” katanya saat memberikan sambutan.
Menurut Edward Horas, ruang lingkup bantuan hukum ini adalah warga tidak mampu atau miskin yang memiliki masalah hukum. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum.
“Jangan khawatir jika ada warga yang memiliki masalah hukum namun tidak mampu membayar pengacara. Ada bantuan perlindungan hukum gratis. Pembiayaannya dari APBD jadi masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk mendapatkan bantuan hukum,” jelas anggota Komisi A DPRD Sulsel itu.
“Masyarakat tidak tahu dimana mengadu saat mendapat masalah, ditambah tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara. Padahal ada pendampingan hukum gratis. Itu pentingnya sosialisasi bantuan hukum ini. Pemerintah harus hadir dalam mengayomi dan memberi rasa adil untuk masyarakat,” tambah Edward Horas.
Bendahara DPD Partai Gerindra Sulsel itu pun merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah. Diantaranya, warga yang tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat.
“Meski syaratnya sangat sederhana, namun masih banyak warga yang belum mengetahui soal ini. Oleh karena itu, saya minta kepada peserta sosper ini untuk ikut menyebarluaskan Perda ini ke lingkungan masing-masing,” demikian Edward Horas. (*)