Sesalkan Putri Candrawathi Tak Ditahan Polisi, Deolipa Yumara: Maling Ayam Saja Ditahan

Sesalkan Putri Candrawathi Tak Ditahan Polisi, Deolipa Yumara: Maling Ayam Saja Ditahan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Putri Candrawathi (PC) isteri Ferdy Sambo sudah dikenakan pasal 340 UU Pidana dan KUHP 338 yaitu pembunuhan berencana.

Namun, sampai saat ini Putri tak ditahan polisi. Hal itupun mendapatkan sorotan dari mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.

“Sangat disayangkan sekali ada kefatalan penyidik dalam menangani kasus PC ini. Karena biasanya perkara pembunuhan berencana, tersangka itu ditahan karena di khawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” jelas Deolipa Yumara di Polres Jakarta Selatan, Rabu (31/08/2022).

Deolipa menambahkan, sepanjang sejarah belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan dan bebas bekeliaran. Penyidik seharusnya melihat rasa keadilan masyarakat.

“Kemarin kita lihat reaksi masyarkat yang mengecap tindakan penyidik yang tidak menahan PC”, jelas Deolipa.

Bahkan, pengacara yang mengaku 15 tahun ikut serta memberikan bantuan hukum dan bahkan membantu dalam teknis penyidikan di Polres Jakarta Selatan itu membandingkan berbagai kasus.

“Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan, ini pelaku pembunuhan berencana bebas berkeliaran. Makanya ini adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh Dirtipidum yang menjadi bawahan Kabareskrim Mabes Polri,” jelas Deolipa.

“Saya berharap kasus ini bisa direkonstruksi ulang, saya juga meminta PC supaya bisa ditahan pada hari ini,” tutup Deolipa.

Penulis : Wahyu Widodo