0%
logo header
Senin, 17 Oktober 2022 22:40

Sidang Perdana, Ferdy Sambo Tak Akui Tembak Brigadir J

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Ferdy Sambo jalani Sidang Perdananya di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Foto: Tangkapan Layar Video PN Jaksel)
Ferdy Sambo jalani Sidang Perdananya di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Foto: Tangkapan Layar Video PN Jaksel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Ferdy Sambo (FS) akhirnya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sidang FS dimulai pukul 10.00 WIB menggunakan sidang utama PN Jakarta Selatan. FS tampak memakai baju batik dengan corak hitam-cokelat.

Dalam sidang tersebut, FS didampingi sejumlah pengacara, di antaranya Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.

Baca Juga : Akui Salah dan Minta Maaf, Ferdy Sambo Minta Polri Tak Sanksi Anggota Polisi Lain

Adapun agenda sidang Ferdy Sambo pada hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan dakwaanya, Jaksa menyebutkan bahwa Ferdy Sambo (FS) sempat menghadap pimpinannya usah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J dan ditanya pimpinannya apakah menembak juga. FS di hadapan Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Nur Patria mengatakan bahwa dirinya menghadap pimpinan dan menjawab tidak menembak Brigadir J.

“’Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan Pimpinan Cuma satu yakni ‘kamu nembak nggak Mbo?’’ ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca Juga : Berkas Ferdy Sambo CS Sudah Diterima PN Jaksel, JPU Menunggu Jadwal Sidang

Sambo yang tidak mengakui menembak Brigadir J menyebutkan, jika dirinya menembak, kepala korban bisa pecah karena senjata miliknya.

“Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45,” tutup FS.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646