Republiknews.co.id

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas IIA Parepare Bahas Program Reintegrasi Sosial Warga Binaan

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas IIA Parepare Bahas Program Reintegrasi Sosial Warga Binaan

Ket: Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas IIA Parepare

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program lanjutan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat, Rabu, 13 November 2024.

Sidang ini dihadiri oleh Pejabat Struktural Eselon IVA dan VA, serta Pejabat Fungsional Umum dan Khusus sebagai anggota TPP di Lapas IIA Parepare. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lapas, agenda sidang meliputi pembahasan usulan Pembebasan Bersyarat (PB), penetapan tamping, dan program kerja pertanian, perkebunan, serta perikanan bagi WBP.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penguatan ketahanan pangan serta pengembangan UMKM bagi WBP. Kegiatan ini juga diharapkan membantu mengatasi overkapasitas melalui program reintegrasi sosial, seperti PB, Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Sidang dibuka oleh Plh. Kepala Lapas IIA Parepare, Bahri, S.Sos., M.H., dan dipandu oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengawasan (Bimkemaswat), Nur Alim Syah, S.H.

Muchamad Zaenal Fanani, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Bimnadik) Lapas IIA Parepare sekaligus Ketua TPP, menjelaskan bahwa terdapat 51 WBP yang diusulkan dalam sidang ini.

Dari jumlah tersebut, 25 orang diusulkan untuk PB, 1 orang untuk CB, 11 orang untuk kegiatan kurvey luar bidang perkebunan, pertanian, dan perikanan, 1 orang untuk kurvey perkebunan dalam, serta 15 orang untuk tamping kebersihan ruangan/blok.

Dua WBP diusulkan mengikuti program PB dan kurvey secara bersamaan. Semua WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham RI No. 16 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permenkumham RI No. 3 Tahun 2018 mengenai prosedur pemberian remisi dan program reintegrasi lainnya.

Zaenal menambahkan bahwa sidang TPP ini merupakan tahapan penting dalam proses pengusulan reintegrasi sosial bagi WBP, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1), yang mengatur bahwa TPP merekomendasikan pemberian program reintegrasi bagi narapidana yang telah memenuhi syarat kepada Kepala Lapas.

Pelaksanaan sidang ini juga merupakan implementasi dari perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tercantum dalam Panca Carana Laksya Pemasyarakatan, sebagai bagian dari visi dan misi Presiden RI terkait Asta Cita.

Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran atas langkah-langkah strategis yang telah diambil untuk menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat ketahanan pangan dan mendukung UMKM bagi WBP di Lapas IIA Parepare. Program reintegrasi sosial juga diharapkan dapat membantu mengatasi masalah overkapasitas di Lapas.

Sidang TPP di Lapas IIA Parepare ini berlangsung dengan lancar dan tertib sesuai rencana program kerja.(*)

Exit mobile version