REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Proyek Bendungan Kambuno Daerah Irigasi di Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai yang mendapat perpanjangan waktu selama 50 hari akan berakhir satu pekan atau tersisa 7 hari lagi.
Dari surat Kementerian Keuangan Nomor S-8/MK.7/PK.3/2022, perpanjangan waktu pertama pelaksanaan kegiatan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi tahun anggaran 2021 dari semula 10 Desember 2022 menjadi 6 Februari 2023.
Bendungan Kambuno yang menelan anggaran Rp14 Miliar lebih dikerjakan CV. Seram Utara Agung di akhir bulan Januari 2023 progres pekerjaannya sudah mencapai 96 persen atau dalam proses tahap finishing.
Baca Juga : Disperindag Sinjai Sebut Pembangunan Pasar Sentral Bergantung Kementerian
“Untuk pekerjaan, sudah dalam tahap finishing dan progres sudah diangka 96 persen tetapi itu masih hitungan kasar karena belum di input bobotnya,” ujar Pelaksana Kegiatan, Muhammad Alwi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, tersisa waktu selama tujuh hari kedepan pihaknya optimis mampu menyelesaikan proyek Bendungan Kambuno Daerah Irigasi tersebut
“InsyaAllah, selesai,” tulisnya kepada republiknews.co.id
Baca Juga : PAW Legislator PBB Sinjai Berproses di DPRD
Sebelumnya, masa Kontrak Proyek Bendungan Daerah Irigasi Kambuno, di Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai bakal berakhir pada 18 Desember 2022 mendatang. hanya saja, progres pekerjaan tersebut hingga saat ini baru mencapai 55 persen.
Bahkan, proyek senilai Rp14 miliar lebih yang dikerjakan CV. Seram Utara Agung dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu mendapat persetujuan perpanjangan kontrak selama 50 hari kerja
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sinjai, Mahmud, mengatakan pengusulan perpanjangan kontrak Bendungan Irigasi Kambuno telah dilakukan dan mendapatkan persetujuan dari pihak Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca Juga : Kapolres Dengar Curhatan Jurnalis Sinjai
“Perpanjangan kontrak sudah disetujui selama 50 hari setelah masa kontrak habis. Perpanjangan kontrak hingga pada tanggal 6 Februari 2023,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut Mahmud, progres pengerjaan proyek oleh pihak rekanan yang sesuai kontrak dimulai 16 juni 2021 baru mencapai sekitar 55 persen. Sesuai kontrak berakhir 18 Desember 2022 mendatang. Namun melihat perkembangan di Lapangan, kemungkinan tidak bisa selesai tepat waktu.
Meski demikian, kata Mahmud, alasan persetujuan perpanjangan kontrak tersebut disebabkan faktor alam diantaranya curah hujan tinggi, banjir serta longsor yang mengakibatkan pekerjaan mengalami keterlambatan.
Baca Juga : 4 Jabatan Lowong di Sinjai Segera Terisi, Sekda dan Kadisdukcapil Masih Tunggu Rekomendasi
“Jika masa kontrak berakhir, rekanan akan mendapatkan denda seperseribu dari nilai kontrak atau sebesar Rp14 juta perhari selama perpanjangan kontrak tersebut,” pungkasnya. (*)