Republiknews.co.id

SK Mendagri Pengangkatan Hasanuddin Mas’ud Keluar, Golkar Kaltim Minta DPRD Segera Gelar Paripurna

SK Pengangkatan Hadanuddin Mas'ud sebagai Ketua DPRD Kalimantan Timur. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 161.64-5129 tentang peresmian pengangkatan Pergantian Ketua DPRD Kaltim.

Dalam SK tersebut tertuang bahwasanya Hasanuddin Mas’ud telah terpilih menggantikan Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim tertanggal 16 Agustus 2022.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin membenarkan terkait keluarnya SK tersebut.

“Benar, kami menerima SK itu pada 16 Agustus kemarin, dan tebusannya juga kepada Gubernur Kaltim,” jelas Husni kepada awak media, Sabtu (20/8/2022).

Pria yang kerab disapa Ayub itu menerangkan bahwasanya, dalam waktu dekat ini Golkar Kaltim meminta DPRD Kaltim melaksanakan Paripurna sesuai dengan SK Kemendagri tersebut.

“Fraksi Golkar di DPRD Kaltim sudah kami dorong untuk secepatnya menjadwalkan rapat paripurna pergantian ketua DPRD dalam waktu dekat,” terangnya.

Ayub menerangkan, sebelum keluarnya SK pengangkatan Hasanuddin Mas’ud, pihaknya telah menerima SK Pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.

“Jadi ada dua SK pemberhentian dan pengangkatan, sepatutnya DPRD kaltim segera mengagendakan Paripurna pemberhentian, pengangkatan dan pelantikan,” ungkapnya.

Menanggapi adanya SK Mendagri tersebut,  Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, mengatakan dirinya bersama pengacaranya akan terlebih dahulu mempelajari SK tersebut.

“Nanti ada lawyer kita, karena nanti kita teliti surat keputusan itu berisi tentang apa saja,” ucapnya.

Mengenai SK itu, Makmur pun telah membaca sebagai isinya, dirinya pun menyesalkan alasan -alasan pergantian dari Partainya itu.

“Ada tadi saya baca, ada masalah Kaltim merdeka, seolah-olah saya ini tidak memerdekakan, apa sih seorang Makmur ini, padahal kalau bicara tentang kebijakan yang selama kita lakukan di karang paci, semua 55 Anggota DPRD terlibat,” bebernya.

Meski demikian, Makmur yang telah menempuh jalur hukum mengaku siap diganti, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau sudah keputusan hukum, dan tidak bisa saya tempuh, ya saya terima. Karena dimana pun kita, apapun tugasnya, bagaimanapun hukum adalah panglima tertinggi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Partai Golkar sebagai partai pengusung sebelumnya mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Makmur sehingga Makmur dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPRD Kaltim. Surat PAW dengan nomor B-600/Golkar/VI/2021 dan ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021 itu berbunyi mengganti Makmur ke Hasanuddin Mas’ud.

Pemberhentian Makmur sebagai Anggota DPRD Kaltim sebenarnya belum final karena sedang mengajukan kasasi dan upaya hukum. (*)

Exit mobile version