REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mendapat respon dari DPRD kabupaten Sinjai.
Dalam waktu dekat ini, Komisi I DPRD Sinjai akan menindaklanjuti dengan memanggil manajemen RSUD untuk menggelar rapat kerja.
“Pekan depan, kita akan memanggil manajemen RSUD Sinjai untuk menggelar rapat kerja soal parkir,” tegas anggota komisi I DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu saat dikonfirmasi via telpon, Kamis (13/01/2021).
Dalam agenda rapat kerja nantinya, kata Wahyu, manajemen RSUD Sinjai sebagai penanggung jawab penuh pengelolaan parkir harus menjelaskan secara detail bagaimana manajemen pengelolaan parkir saat ini.
“Apakah saat ini pengelolaan parkir sudah berjalan atau tidak?,”ungkap Politisi Golkar ini.
Sebelumnya, bahu jalan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, sudah menjadi lahan parkir kendaraan bagi keluarga pasien.
Pasalnya, sepanjang lokasi itu, deretan kendaraan roda dua yang terparkir tidak teratur sudah menjadi pemandangan sehari-hari bagi pengguna jalan lainnya. Bahkan, kendaraan roda empat yang Ingin memutar haluan harus berhati-hati karena sempitnya jalan tersebut.
Dari pantauan republiknews.co.id, kondisi ini sudah lama terjadi dan sepertinya pihak RSUD Sinjai hanya tutup mata dan bahkan, Dinas Perhubungan sendiri tidak menghiraukan hal tersebut.
Dalam Undang-undang LLAJ dan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.