Republiknews.co.id

Soal Pengapusan Pegawai Kontrak, Deng Ical Angkat Bicara

Syamsu Rizal (Deng Ical).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Penghapusan tenaga honorer Pemerintah Kota Makassar sebanyak 8.862 menjadi pembahasan yang cukup hangat dikalangan masyarakat kota Makassar.

Hal ini setelah adanya pemberitaan tentang kesiapan pemerintah kota Makassar melakukan penghapusan tersebut.

Doktor Manajemen Kebijakan Publik, Syamsu Rizal MI, yang juga Wakil Walikota Makassar (2014-2019) pun angkat bicara. Menurutnya, kata penghapusan bukanlah kata yang tepat untuk menyikapi persoalan ini. Dikarenakan adanya kebijakan pusat terkait nasib honorer melalui UU sudah sangat jelas.

“Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 ditegaskan bahwa hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Deng Ical, Jumat (24/01/2020).

Deng Ical pun menambahkan bahwa dengan adanya aturan ini, seharusnya menjadi angin segar bagi para tenaga honorer, dikarenakan adanya peluang bagi mereka untuk diangkat sebagai PPPK, sehingga hak dan kewajiban mereka jelas dan terukur.

“Jadi, tenaga honorer tidaklah dihapus, tetapi mereka diberikan peluang menjadi ASN, yang mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS, bahkan dalam rangka pengembangan kompetensi nantinya, akan diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah,” lanjutnya.

Nah, yang menjadi tugas saat ini adalah memastikan bahwa seluruh tenaga honorer yang terdaftar benar adanya, bukan data fiktif. 

“Bagi saudara-saudaraku tenaga honorer, yang telah banyak berjasa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, jangan meki panik. Fokuslah dengan pekerjaan kita saat ini, dan jangan pernah berhenti untuk mengupgrade kemampuan diri,” lanjutnya.

Dan salah satu hal tantangan yang harus mampu dihadapi oleh tenaga honorer saat ini adalah kemampuan untuk memetakan potensi dan keahliannya.

“Konsen pada keahlian tertentu, terutama yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahlian teknisnya sehingga akan mudah mengikuti indikator penilaian kinerja nantinya, termasuk akses mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tuturnya. (Saddam Buton)

Exit mobile version