REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulawesi Selatan La ode Muhammad Aksa, angkat bicara soal penutupan situs bersejarah Batu Pake Gojeng yang terletak di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Aksa mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menutup situs bersejarah yang menjadi primadona masyarakat Sinjai. Melainkan yang ditutup adalah loket retribusi atau pungutan biaya masuk ke taman purbakala tersebut.
“Warga Sinjai silahkan masuk ke taman purbakala batu pake gojeng, tidak ada yang melarang karena yang kami tutup adalah loket retribusi pembayaran masuk ke taman itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (30/09/2021).
Menurut Aksa, penutupan situs bersejarah tersebut, dikarenakan adanya temuan BPK RI dari hasil penarikan retribusi yang dilakukan pemerintah kabupaten Sinjai selama 4 tahun berturut-turut.
“Adanya temuan administrasi BPK RI dari pungutan retribusi Taman Purbakala Batu Pake Gojeng selama 4 tahun berturut-turut sehingga alasan tersebut kita menutup loket retribusinya,” jelasnya.
Sehingga menurut Aksa, Pemerintah Kabupaten Sinjai harus melakukan MoU bersama Kemendikbudristek tentang pemanfaatan taman purbakala tersebut sesuai saran BPK RI.
“Sehingga perjanjian kerjasama nantinya ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengoptimalkan koordinasi kedua pihak, dalam rangka pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi tiket,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sinjai Yuhadi Samad, mengatakan untuk proses draft MoU sementara berjalan dan dalam proses finalisasi dibagian hukum dan pemerintahan.
“Sementara proses finalisasi, mudah-mudahan draft segera rampung minggu ini dan bulan depan bisa dilakukan penandatanganan,” bebernya.
Untuk itu, Yuhadi Samad berharap agar Taman Purbakala Batu Pake Gojeng segera dibuka dan dinikmati masyarakat Kabupaten Sinjai. (Anto)
