Republiknews.co.id

Soal Perkawinan Anak Dibawah Umur, KPI Sulsel Kumpulkan Kepala Desa

(FOTO: Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pihak Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sulsel, mengumpulkan para Kepala Desa dan Lurah yang ada di wilayah cabang KPI sulsel.

Setidaknya ada 12 Kepala Desa dan Lurah Seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sulsel hadir dalam sosialisasi pencegahan perkawinan anak, pada Kamis (20/09/2019).

Para kepala Desa ini berbicara terkait dengan masalah perkawinan anak yang ada didaerah masing-masing. baik apa yang telah dilakukan maupun kendala apa yang dihadapi dalam mencegah perkawinan anak.

Pengurus KPI Sulsel, Huasaema Husain SH, mengatakan bahwa pasca ditetapkannya batas minuman umur bagi anak untuk menikah, maka keputusan tersebut harus segera disosialisasikan.

Dia menjelaskan penghapusan praktik perkawinan anak merupakan bentuk upaya Negara untuk menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi dan sebagaimana diamanat dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi pada tahun 1990.

“Upaya pencegahan perkawinan anak juga telah diintegrasikan ke dalam salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, yang saat ini telah diinisiasi oleh 435 kabupaten/kota.karenanya kita meminta para kepala desa dan lurah bisa bersama-sama untuk mencegah perkawinan anak,” ujarnya saat membuka kegiatan tersebut, di hotel Continent Makassar.

Ia menjelaskan, praktek perkawinan paksa serta sekaligus untuk menerapkan hak partisipasi anak, dimana pendapat anak harus didengarkan bila berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut kehidupannya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan anak Dinas PPA sulsel, Andi Nuranti Majid.

Dihadapan para peserta sosialisasi, ia mengapreasiasi keluarnya keputusan tersebut. Hanya saja ia berharap agar keputusan tersebut bisa tersosisialisasi dengan baik kepada masyarakat, sehingga perkawinan anak bisa dicegah.

“Yang terpenting juga disampaikan, adalah dampak dari perkawinan anak tersebut, mulai dari segi kesehatan, ekonomi, dan pendidikan,” ujarnya.

Dia mencontohkan, beberapa anak yang terpaksa putus sekolah karena menikah pada usia dini. Selain itu, jumlah anak dan ibu yang meninggal juga terus bertambah seiring dengan peningkatan perkawinan anak. Sedang disektor ekonomi, akan mendorong keluarga miskin dan pekerja anak.

Sedang para Kepala Desa, dalam diskusi mengungkapkan bahwa masalah sosialisasi pencegahan perkawinan anak sudah dimasukkan dalam Anggaran Desa.

Begitu pula, dalam masalah aturan, mereka sudah memasukkan dalam peraturan desa. Seperti diketahui dalam aturan yang baru, batas minuman perkawinan berada pada usia 19 tahun, baik bagi anak perempuan dan laki-laki. (Ahmad)

Exit mobile version