Republiknews.co.id

Soal Perubahan, Pansus PDAM Adakan Pertemuan Bersama Karyawan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Makassar, mengunjugi kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Jl. Dr. Samratulangi.

Kunjungan tersebut untuk mendengarkan usulan para pegawai terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Status PDAM.

Ketua Pansus, Busranuddin Baso Tika (BBT) mengatakan, pertemuan ini untuk menindak lanjuti Ranperda yang saat ini masih dalam pembahasan di DPRD.

“Kita ingin mendengarkan langsung masukan dari karyawan PDAM yang nantinya kita akan usulkan untuk dimasukkan dalam poin-poin draf Ranperda,” kata Ketua Partai Persatuan Pembangnan Ini, Kamis (01/03/2018).

Menurut BBT, sapaan akrab Busranuddin Baso Tika, peraturan yang mengatur tentang karyawan PDAM saat ini sudah tidak relevan lagi diberlakukan, sebab sejak tahun 1974 Perda yang mengatur tentang hak dan kewajiban karyawan PDAM belum mengalami perubahan.

”Melalui Ranperda ini kita mau atur hak dan kewajiban karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.

Exit mobile version