Republiknews.co.id

Soal Rekrutmen Karyawan, Dewan Sebut PT Truba Melanggar Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dengan PT Truba dan Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Perindustrian (Distransnakerin) diruang Komisi III, Rabu (29/12/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dengan PT Truba dan Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Perindustrian (Distransnakerin) diruang Komisi III, Rabu (29/12/2021).

Rapat yang dipimpin ketua komisi III, Badawi Alwi membahas tentang perekrutan karyawan PT Truba yang juga merupakan mitra Kerja PT Vale Indonesia Tbk.

“Kita terima aspirasi, kalau PT Truba ini tak melaporkan perekrutan karyawan ke Dinas terkait, bahkan tidak pernah minta pendampingan ke pemerintah,” kata anggota Komisi III DPRD Luwu Timur, Najamuddin.

Bahkan, dari RDP ini kata Najamuddin, baru terungkap kalau pihak PT Truba sudah melakukan rekrutmen hingga ribuan karyawan dan hanya 1 kali melaporkan ke pihak Dinas

“Dari jumlah karyawan yang disampaikan pihak PT Truba, baru satu kali melapor ke pihak Dinas, sudah melanggar aturan ini,” tambah Najamuddin.

Dalam Rapat tersebut, Manajer HRD PT Truba, Firman menyampaikan data rekrutmen karyawan selama 2021 itu mencapai 3958 orang.

Dia merincikan, khusus tenaga kerja lokal (orang Luwu Timur) 3.596 orang, tenaga kerja diluar Luwu Timur 84 orang, pekerja skill dari luar Sulsel sebanyak 265 orang.

“Untuk perekrutan terakhir ini ada 1396 orang, jadi semua terserap,” ucap Firman

Najamuddin melanjutkan, bahwa jumlah karyawan kontrak PT Truba ini, nanti ada adauan baru ketahuan semua, ia pun meminta pihak Dinas terkait untuk mengkroscek data karyawan ini.

“Kita perlu tau ini, benar atau tidak, untuk itu perlu dilakukan kroscek, karna nanti ada masalah ini baru ada ketahuan ada penerimaan yang terkesan sembunyi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Distransnakerin, H. Umar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa PT Truba baru sekali melaporkan rekrutmen karyawan ke Dinas Disnaker.

“Yang dilaporkan ke Disnaker itu sebanyak 1.108 karyawan, itu periode Agustus dan Desember 2021, hanya ini yang dilaporkan PT.Truba,” ungkap H.Umar

Dari kejadian ini, Umar menegaskan tidak boleh pihak perusahaan melakukan rekrutmen sebelumnya melapor data tenaga kerjanya ke Dinas terkait.

“Jika itu terjadi, perekrutan karyawan selanjutnya akan dihentikan, dan ini tidak hanya berlaku ke PT Truba tapi berlaku ke semua Perusahaan,” pungkasnya.

Exit mobile version