Republiknews.co.id

Soal Rencana Masuknya 500 TKA China di Sultra, KNPI Buteng Sebut Pemerintah Pusat Tidak Komitmen

Ketua KNPI Buteng, Firman Kasim.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menilai Pemerintah Pusat tidak komitmen jika tetap memberikan izinkan terhadap 500 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Megara Tirai Bambu (China) masuk ke Sulawesi Tenggara (Sultra), apalagi informasinya mereka akan masuk tanggal tertanggal 3 Mei tahun 2020 melalui Bandara Haluoleo Kendari.

“Mestinya Pemerintah pusat menunda rencana kedatangan 500 TKA asal China, dengan pertimbangan akan menimbulkan keresahan masyarakat, apalagi hal ini jelas bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19, mengingat kewenangan kedatangan TKA berada di pusat,” ujar Ketua DPD KNPI Buton Tengah Firman Kasim, Jumat, (01/05/2020).

Masuknya 500 TKA China dengan kondisi pandemi saat ini menandakan bangsa kita lemah dimata asing.

“Ini juga menjadi pesan kepada dunia khususnya indonesia bahwa China sedang memperlihatkan powernya pada bangsa ini,” jelasnya.

Firman juga menyampaikan, KNPI meminta Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, melakukan evaluasi terhadap kinerja yang dimiliki PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) karena dinilai tidak mampu berkomitmen dan tidak peduli dengan kondisi bangsa saat ini dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kedatangan 500 TKA yang diajukan oleh pihak perusahaan di Morosi, Kabupaten Konawe, untuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam pembangunan PLTU tersebut,” katanya.

Firman mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang menolak secara tegas kedatangan TKA, KNPI juga minta Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk mengecek bagaimana prosedur protokol Covid-19 disana (Morosi), sebab menurut pemberitaan yang ada, karyawan PT.VDNI terdapat 1 orang yang positif terpapar corona.

“Apakah disana dilakukan Rapid Test dan Swab pada semua karyawan? Dan bagaimana aktifitas disana? Ini penting agar tidak menjadi bom waktu untuk masyarakat Sultra. Kapada Gubernur Sultra Ali Mazi dan Anggota DPRD Sultra yang secara keseluruhan telah menolak, kami siap mendukung langkah Pemprov,” kata Firman.

Firman memaparkan dalam Permenkumham No. 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing memasuki wilayah Negara Republik Indonesia, pasal 3 diatur bahwa pengecualian bagi warga asing pemegang KITAS atau KITAP disyaratkan dalam 14 hari sebelumnya berada di Negara yang bebas dari Covid-19.

“Kita berharap tidak terjadi konflik di Sultra, jika masalah ini dibiarkan oleh Pemerintah, akan terjadi gejolak di masyarakat dan ini juga sangat berpengaruh pada ekonomi bangsa, kami minta pemerintah pusat juga lebih tegas, selain Pemda Sultra termasuk bagaimana mengevaluasi kinerja PT. VDNI, harusnya perusahaan ini memahami kebatinan masyarakat sultra dalam kondisi seperti ini,” katanya.

Seharusnya Hari buruh nasional bulan Mei ini (1 mei), lanjut Firman pemerintah pusat lebih konsen pada nasib para pekerja/buruh kita yang banyak kehilangan pekerjaan akibat di PHK, bagaiman masa depan mereka.

“Bukan malah memberi akses dan ruang yang besar untuk para TKA China, dan merumahkan buruh lokal,” tutupnya. (Dzabur Al-Butuni)

Exit mobile version