REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) dikagetkan dengan sebuah informasi yang beredar di Media Sosial (Medsos) tentang adanya denda jika tidak memakai masker.
Berdasarkan informasi yang dihimpun republiknews.co.id, pesan berantai itu berasal dari Pemerintah Provinsi Sultra. Ada beberapa sanksi yang tertera diantaranya bagi yang tidak memakai masker akan ditilang denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu, serta penilangan akan dilakukan oleh TNI dan kepolisian atas nama gugus tugas.
“Mohon maaf informasi itu hoax,” ungkap Plt. Kadis Kominfo, Syaifullah dalam klarifikasinya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/07/2020).
Nanti, lanjut Syaifullah, pihak Pemprov Sultra akan membuat regulasi terkait sanksi terhadap setiap orang yang tidak memakai masker.
“Akan ada regulasinya yang resmi yaitu PERDA Sultra agar sanksi denda masuk ke Kas Daerah juga masuk secara resmi,” tegasnya. (Akbar Tanjung)
