REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR – Pihak PT Truba memberikan klarifikasi soal pemberikan upah rendah karyawan.
Perusahaan ini memberikan kontribusi CSR (Corporate Social Responsibility) ke daerah operasionalnya dan dugaan memainkan kontrak tenaga kerja lokal.
PT Truba yang beroperasi di wilayah Luwu Timur juga merupakan mitra kerja PT Vale Indonesia Tbk, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Rabu 29 Desember 2021 lalu.
Pihak PT Truba memberikan klarifikasi diwakili Manajer HRD, Firman dan Branch Manajer PT Truba Wardiyansah yang menekankan tiga poin yang akan diklarifikasi yang pertama dugaan memainkan kontrak tenaga kerja lokal
“Jadi terkait kontrak tenaga kerja lokal yang dibahas adalah kontrak harian. Itu dibenarkan secara Undang-Undang apalagi pekerjaan sifatnya musiman. Terkait kontrak yang dua minggu itu tidak ada,” ucap Manajer HRD PT Truba, Firman saat memberikan klarifikasi, Jumat (31/12/2021)
Jadi pada intinya, sambung Firman, tenaga kerja lokal yang kita pekerjakan itu memang konselingnya pekerjaan yang jenis shut down dan durasi pekerjaanya memang bisa dihitung perhari paling lama 14 hari dan itu masih diperbolehkan Undang-Undang untuk melaksanakan kontrak kerja harian itu karna memang pekerjaannya sebentar 14 hari.
“Ngapain kita kontrak satu bulan kalau kerjanya cuma 14 hari bukannya kami yang rugi. Karna memang kontrak kerja kita selesai sampai disitu bukan karna kita mau mainkan kontrak,” tegasnya.
Selanjutnya ia juga mengklarifikasi terkait PT Truba yang memberi upah rendah karyawannya. Ia menjelaskan, untuk upah tenaga kerja level paling rendah di Truba itu kisaran 4 juta kalau UMP disini kurang lebih 3 juta berarti ada relasi lebih dari 1 juta dari UMP dan itu upah helper yang kerja 8 jam dan beda lagi yang kerja 12 jam, 8 juta lebih itu helper yang paling rendah dan masih banyak tingkatannya.
“Dari standar upah kita yang paling rendah itu, basicnya itu 50 ribu diatas UMP tetapi ada komponen harian yang kita berikan itu diluar dari pada basic. Meskipun sebenarnya secara undang-undang basic atau gaji pokok itu bisa ditambahkan dengan tunjangan tetap, tetapi Truba tidak melakukan itu. Tunjangan tetapnya dipisahkan sama basicnya, basic ya basic gaji pokok ya gaji pokok.” jelasnya
“Jadi kalau kami bicara harian yang standarnya kita terima tanpa ada lemburan 4 juta dia terima itu helper,” sambungnya.
Sementara untuk CSR dirinya juga menjelaskan bahwa saya dengan pak Wardiyansah baru berdinas menjabat di posisi ini di 202, sebenarnya PT Truba itu punya jadi dia masuk itu CSRnya gabung namanya Icon Fee gabungan kontraktor nasional. PT Truba menyerahkan semuanya kesana.
“Kami sudah dipanggil untuk RTH kami menunggu RKABnya dari Dinas Lingkungan Hidup kami menunggu itu janjinya bulan 10, 11 sampai sekarang belum ada konfirmasinya,” pungkasnya.