REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Seorang sopir excavator meninggal dunia akibat tertindis galian batu kapur di Desa Wakorumba, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (3/8/2022) kemarin, sekira pukul 13.35 Wita.
Diketahui sopir tersebut bernama Ajun Warga Desa Togomangura, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bekerja di Perusahaan C.V Putra Lambelu.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Pure, AKP Turmudhi saat dihubungi Republiknews.co.id, Kamis (4/8/2022) membenarkan kejadian tersebut.
Turmudhi menjelaskan, awalnya korban mengendarai ekcavator untuk mengeruk bukit batuan kapur di Desa tersebut. Batu kapur ini digunakan sebagai material pengerjaan jalan di Desa Pure, pengerukan itu baik-baik saja hingga istrahat makan siang sekira pukul 13.20 Wita.
Setelah makan siang, korban melanjutkan kembali pekerjaannya ditemani oleh dua rekannya bernama Felix (sebagai helper) dan Muhammad Zeandry (sebagai pengawas).
Menurut Turmudhi, Felix dan Muhammad Zeandry sempat memperingatkan Ajun agar berhati-hati agar tak nekat menggali batu di lokasi reruntuhan itu. Sayangnya korban yang telah berpengalaman lalai, tetap menggali di bagian yang tampak rawan.
Lanjut Arjun menambahkan, sekira pukul 13.35, tetiba bongkahan besar batu kapur runtuh menimpa alat berat beserta korban yang berada di dalamnya. Reruntuhan batu menyebabkan ruang kemudi eksavator menjadi ringsek, serta korban terjepit di ruang kemudi dan meninggal dunia.
“Atas kejadian tersebut di duga akibat kelalaian dari korban yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan di tempat kerjannya dan tidak menghiraukan peringatan yang di sampaikan oleh pengawas pekerjaan,” jelasnya.
Sementara itu korban telah dipulangkan di rumahnya di Desa Togomangura, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan pihak keluarga menolak untuk dilakukan Visum.
“Untuk diketahui langkah-langkah yang di ambil pihak Kepolisian yakni mendatangi TKP, memasang garis policeline, mencatat saksi dan interogasi, membantu evakuasi korban, membuat dokumentasi, membuat berita acara penolakan visum etrevertum, membuat surat pernyataan perwakilan keluarga korban dan kontraktor untuk sementara pekerjaan dihentikan,” pungkasnya.
