REPUBLIKNEWS.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan sosialisasi anti korupsi dengan tema “Jaga Integritas Diri Sebagai Langkah Menangkal Korupsi Demi Terwujudnya Kepulauan Selayar Mandiri” berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Jl. Jendral Sudirman No 1 Benteng, Kamis (16/03/2023).
Hal itu sesuai perintah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, khususnya pada pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “Penyelenggara Negara yang bersih adalah penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggara negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.”
Sosialisasi itu dibuka oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Saiful Arif dan Kabag Hukum bertindak selaku moderator acara serta yang bertindak sebagai narasumber yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar La Ode Fariadin, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Andri Zulfikar.
Acara itu dihadiri oleh para Kepala OPD, Kepala Bidang, Camat, Lurah dan para Bendahara dengan keseluruhan peserta sekitar 136 orang berjalan interaktif dan komunikatif.
Setelah pelaksanaan sosialisasi, Kajari Hendra Syarbaini kepada awak media mengungkapkan bahwa materi yang dibawakan berkaitan dengan bangun negeri tanpa cemaran korupsi. Sedangkan materi dari kasi Intelijen terkait dengan peran intelijen dalam penegakan hukum, Kasi perdata dan Tun menyampaikan terkait dengan membangun ASN yang berintegritas mencegah korupsi.
“Hingga hari ini kita terus berupaya semaksimal mungkin membangun secara fisik dan membangun mental baik para penyelenggara pembangunan itu sendiri. Sebab dalam membangun negeri kita ini tanpa dicemari dengan korupsi akan mewujudkan kesejahteraan dan membawa kemakmuran bangsa,” jelas Kajari.
Kajari Selayar berharap agar dapat bersama-sama dengan segenap pemangku kepentingan khususnya di Kepulauan Selayar untuk bergandeng tangan menjalankan pembangunan yang bersih sesuai harapan masyarakat.
“Kami harap sosialisasi ini, menjadi moment yang baik bagi peserta untuk bersama menjaga dan menanamkan nilai-nilai integritas dan moral untuk menjauhkan diri dari perilaku koruptif,” ucapnya.
Lebih lanjut Kajari mengungkapkan, bawa sejauh ini pelanggaran yang sering terjadi dan ditemukan pada umumnya di pengadaan barang dan jasa dengan motif yang berbeda. Ada karena ketidaktahuan regulasi dan unsur kesengajaan untuk meraup keuntungan pribadi.
