Republiknews.co.id

Sosialisasikan Perda Kepemudaan, Eric Horas Tegaskan Siap Jembatani Aspirasi Kaum Muda

Anggota DPRD Makassar, Eric Horas saat menyosialisasikan Perda Nomor 6 tahun 2019 di Hotel Grand Asia, Makassar, Kamis (9/12/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan. Bertempat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Kamis (9/12/2021).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama dari kalangan aktivis kepemudaan. Mereka adalah Muhammad Idris, serta Faisal.

Dalam pemaparannya, Eric Horas yang juga ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu menjelaskan bahwa regulasi terkait kepemudaan wajib disebarluaskan agar para pemuda mengetahui bahwa ada wadah yang disediakan oleh pemerintah.

“Banyak yang belum mengetahui perda tentang kepemudaan ini. Padahal, pemerintah punya peran menjadi wadah bagi para pemuda. Makanya sosialisasinya harus terus dimasifkan,” katanya.

“Saya sendiri siap menjembatani aspirasi para pemuda. Selagi itu positif, berkreasi dan berkegiatanlah. Perda ini jadi payung hukum. Jadi kalau pemuda punya kesulitan mereka dilindungi dengan Perda Kepemudaan ini,” tambah Eric Horas.

Lebih lanjut, ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar itu membeberkan bahwa tujuan perda yang diinisiasi oleh DPRD ini adalah untuk melahirkan pemuda yang beriman, berkreasi, dan berakhlak mulia.

“Jadi tujuan perda ini adalah pemerintah ingin membentuk pemuda yang tangguh dengan katakteristik religius, berkreasi atau berinovasi,” bebernya.

Sementara itu, narasumber kegiatan, Muhammad Idris menyambut baik Perda Kepemudaan di Kota Makassar. Sebab, katanya, tak banyak kota yang memiliki perda ini.

“Perda Kepemudaan ini memfasilitasi kegiatan-kegiatan kepemudaan. Seperti kepemimpinan dan kepeloporan. Makanya, keberadaannya patut diapresiasi,” singkatnya. (*)

Exit mobile version