REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang pengelolaan rumah kost ditanggapi oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas dengan menggelar kegiatan sosialisasi perda (sosper). Dalam hal ini sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 10 tahun 2011 tentang pengelolaan rumah kost.
Kegiatan tersebut dihelat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Senin (6/12/2021). Menghadirkan dua orang narasumber, yakni Ichsan Abdu Hussein serta Babra Kamal.
Momentum ini dimanfaatkan oleh Eric Horas untuk memberikan penjelasan secara rinci dan detail mengenai isi Perda tersebut. Diantaranya mengenai regulasi izin beroperasinya sebuah kos-kosan.
“Regulasi ini sangat penting untuk disebarluaskan. Sebagai perda yang diinisiasi oleh DPRD Makassar, kita menginginkan seluruh pemilih rumah kos taat dengan aturan yang ada,” tegas ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu.
Lebih lanjut menurut Eric Horas, pengelola wajib bertanggung jawab atas segala aktivitas yang terjadi di rumah kosnya. Mereka juga wajib menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamar kos, serta menyediakan minimal satu kamar mandi untuk tiap tiga kamar kos.
Pengelola rumah kos juga wajib membuat tata tertib dan jadwal bertamu, serta melapor minimal tiga bulan sekali jumlah pemondok atau identitas ke camat lurah atau RT/RW setempat.
“Poin-poin tersebut harus dipatuhi oleh semua pemilik rumah kos di Makassar. Sejauh ini, masih ada yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, pemerintah kota harus terus melakukan pengawasan secara rutin dan berkesinambungan,” beber ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar tersebut.
Sementara itu, narasumber kegiatan, Babra Kamal berharap dengan adanya sosialisasi Perda ini seluruh pemilik usaha kos-kosan di Kota Makassar dapat lebih mengetahui tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, terutama dalam menegakkan Perda tersebut. (*)
