REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Bertempat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Senin (27/6/2022).
Selain Eric Horas, kegiatan sosper ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya. Masing-masing Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady, serta pemerhati lingkungan, Saiful Akbar. Jalannya forum dipandu oleh Abdullah selaku moderator.
Pada kesempatan itu, Eric Horas menjelaskan bahwa perda ini telah ada sejak 2011 lalu. Artinya, regulasi yang membahas persoalan sampah dianggap sangat penting sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan masalah besar.
“Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami perda ini sehingga perlu terus disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat,” kata Eric Horas.
Menurut ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu, perda ini dinilai lengkap sebagai acuan untuk menjalankan pengelolaan sampah. Sebab semua telah diatur mulai penjelasan terkait sampah, jenis sampah hingga sanksi yang diberikan bagi mereka yang melanggar.
“Namun, pengelolaan sampah ini masih menjadi masalah klasik di Kota Makassar. Meski berbagai metode telah dilaksanakan, namun belum ada solusi berarti guna menyelesaikan persoalan ini,” beber Eric Horas.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola sampahnya. Sebab katanya, masyarakat bisa meraup banyak keuntungan jika memilih untuk mengelola sampahnya secara mandiri. Keuntungan dari segi kebersihan serta keuntungan dari segi ekonomi.
“Sampah ini bisa dipilah mana yang bisa mendatangkan manfaat secara ekonomi. Kedepan kita akan intens untuk menyosialisasikan perda ini. Kalau Makassar mau bersih, harus dimulai dari diri kita masing-masing,” tambah Eric Horas yang juga ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady menekankan bahwa sampah terbesar yang diproduksi berasal dari rumah tangga.
“Makanya, persoalan sampah ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat kita harus paham cara mengelola sampah sehingga dalam pengelolaan sampah ini kita mengedepankan asas manfaatnya bagi semua,” demikian Aryati. (*)