Republiknews.co.id

Sosper, Eric Horas Minta Kawasan Tanpa Rokok di Makassar Ditingkatkan Lagi

Anggota DPRD Makassar, Eric Horas saat menyosialisasikan Perda Nomor 4 tahun 2013 di Hotel Grand Asia, Makassar, Sabtu (11/12/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas berharap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Makassar harus terus ditingkatkan lagi. Tujuannya guna menjaga dan menjamin kesehatan warga.

Hal itu ditegaskan Eric Horas saat menggelar sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini dihelat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (11/12/2021).

Kegiatan sosper ini menghadirkan puluhan konstituen Eric Horas. Digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, salah satunya dengan mewajibkan peserta menggunakan masker dan menjaga jarak.

Dalam sambutannya, Eric Horas yang juga ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar itu menjelaskan bahwa perda ini dibuat guna melindungi masyarakat dari polusi asap rokok. Hal ini tentu sangat membahayakan kesehatan jika tidak diminimalisir dengan baik.

“Perda ini lahir untuk menata kawasan hidup yang lebih baik. Kalau rokok ini tidak diatur bisa bahaya karena polusi asap rokok tersebut. Belum lagi masih banyaknya warga yang belum mengetahui regulasi ini,” kata Eric Horas.

Menurut ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu, semua pihak harus bersinergi untuk memasifkan agar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini bisa ditingkatkan lagi.

“Semua pemangku kepentingan harus ikut berperan menyebarluaskan perda ini. Tujuannya, agar masyarakat tahu mana yang boleh atau masuk KTR,” tambahnya.

Kegiatan sosper ini sendiri menghadirkan dua narasumber. Masing-masing Ichsan Abdu Hussein, serta Irwan Ali. Keduanya kompak menyuarakan pentingnya Perda KTR ini disosialisasikan.

“Tujuannya adalah menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok,” demikian Irwan Ali. (*)

Exit mobile version