REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Kepolisian Resor Sinjai kembali mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan administrasi. Kali ini, wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap.
“Semua layanan di Polres Sinjai wajib menunjukkan vaksin dosis lengkap yakni vaksin dosis pertama dan kedua. Mulai berlaku hari ini,” kata Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, Senin (03/01/2021).
Menurutnya, segala bentuk layanan di Polres Sinjai baik itu pengurusan SKCK, SIM, tilang dan pengurusan administrasi lainnya wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Nasional dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19,” bebernya.
Ditambahkan Iwan, ini dilakukan untuk menyukseskan program vaksinasi di kabupaten Sinjai dalam upaya melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penularan Covid-19 agar pandemi ini segera berakhir.
“Makin banyak warga yang divaksin maka makin banyak pula orang yang memiliki kekebalan tubuh yang kuat melawan Covid-19,” ungkapnya.
“Kami mengajak masyarakat mengikuti vaksinasi karena ini juga bukti kepedulian untuk membantu mengatasi pandemi ini agar segera berakhir,” kuncinya.