Syarat Vaksin di Pilkades Sinjai Membingungkan, Calon Kepala Desa Angkat Bicara

Syarat Vaksin di Pilkades Sinjai Membingungkan, Calon Kepala Desa Angkat Bicara

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Andi Hariyani Rasyid mengeluarkan pernyataan bahwa setiap pemilih wajib menunjukkan bukti bahwa telah divaksin sebelum memberikan hak suaranya pada Pilkades serentak 17 Maret 2022 mendatang.

Bahkan, pihaknya mengaku telah mensosialisasikan hal tersebut kepada 54 Desa yang akan menyelenggarakan Pilkades Serentak tahun ini.

“Kami telah memassifkan sosialisasi kepada 54 desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak untuk mengikuti dan menyukseskan percepatan vaksinasi,” ucap Hariyani Rasyid dikutip laman Resmi Pemkab Sinjai saat mengikuti Rakor Percepatan Vaksinasi Covid-19, Jum’at (04/03/2022) kemarin.

Hanya saja, statement tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Sinjai, Akbar Mukmin pada bulan Januari saat menghadiri rapat dengar Pendapat di DPRD kabupaten Sinjai.

Akbar menegaskan bahwa kartu vaksin bukanlah syarat yang menggugurkan hak pilih dalam Pilkades serentak Sinjai pada Maret mendatang.

“Syarat bahwa hak pilih wajib memperlihatkan kartu vaksin Covid-19 itu tidak diwajibkan. Tidak ada isi surat penyampaian kami mewajibkan kartu vaksin,” tegas Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa kabupaten Sinjai, Akbar saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Anggota DPRD Sinjai, Selasa (11/1/2022) lalu.

Hanya saja, katanya, surat penyampaian itu disampaikan untuk mengetahui data validasi sebab diharapkan nantinya pihaknya memiliki data akurat untuk sasaran vaksin berikutnya.

“Kita hanya ingin data akurat, makanya saat proses menyalurkan hak pilih, setiap warga yang belum divaksin Covid-19 akan dicentang dan suatu saat akan menjadi data serta menjadi sasaran vaksin berikutnya,” tambah Akbar.

Terkait perbedaan pernyataan tersebut, Calon Kepala Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Abdul Rajab mulai angkat bicara.

Menurutnya, ketua PPKD kabupaten dan Dinas PMD Sinjai seharusnya “satu kata”, sehingga implementasinya di lapangan tidak saling membingungkan sehingga ujungnya akan melahirkan hal yang tak diinginkan.

“Masyarakat butuh ketegasan sehingga melahirkan ketenangan,” katanya saat dikonfirmasi republiknews.co.id melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (5/3/2022).

Program pemerintah wajib dijalankan untuk seluruh masyarakat Sinjai, kata Rajab, Namun, yang perlu dipahami bahwa terkait adanya perbedaan pernyataan dari panitia kabupaten tentang syarat vaksin di Pilkades nantinya dibuat bingung warga yang akan memberikan hak pilihnya.

“Seharusnya Panitia Kabupaten secepatnya meluruskan hal tersebut, apakah vaksin menjadi syarat? ataukah syarat vaksin tidak menggugurkan hak pilih di Pilkades?. Jangan panitia sendiri membuat polemik dimasyarakat,” pungkasnya. Asrianto