REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU UTARA — Warga Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menggelar aksi unjuk rasa dengan membakar ban di tengah jalan dan berakhir bentrok dengan petugas Kepolisian yang berusaha membubarkan massa, pada Kamis (02/06/2022).
Aksi unjuk rasa masyarakat Kelurahan Salassa ini dipicu oleh kekesalan masyarakat yang menganggap lambat kinerja kepolisian untuk menangkap pelaku pengrusakan Tiang Gawang Lapangan Bola Kelurahan Salassa oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan Lapangan Bola tersebut.
Terjadinya bentrok ini turut disayangkan oleh Kuasa Hukum warga Kelurahan Salasa, Hardodi,SH.,MH.,CLA. atas lambannya kinerja pihak Kepolisian dalam menangkap pelaku, padahal warga telah melaporkan kasus pengrusakan ini ke Polres Luwu Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/XII/2021/SPKT/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel tertanggal 16 Desember 2021 lalu, dan dijanjikan oleh Kapolres untuk menangkap Pelaku hanya dalam kurun waktu 1×24 jam.
“Sebagai kuasa hukum warga Salassa, saya menyayangkan tindakan represif aparat kepolisian. Adanya aksi dari masyarakat Karena lambatnya proses hukum di Polres Luwu Utara, Laporan warga sudah masuk sejak tanggal 16 Desember 2021, namun hingga saat ini para pelaku belum diproses bahkan sudah tiga kali pergantian kanit. Kata penyidik, para terlapor sudah dipanggil tapi para Terlapor tidak mau bekerjasama. Inikan alasan klasik, kalau tidak mau bekerjasama, maka jemput paksa. Kan cara bekerja penyidik itu berdasarkan hukum acara Pidana, kalau tiga kali dipanggil tidak datang, ya harus dijemput paksa,” ucap Hardodi dengam nada Kesal.
Pengacara yang berkiprah di Ibukota Jakarta itu juga mengungkapkan, ia akan membawa masalah ini hingga ke Mabes Polri.
“Untuk itu, saya berharap pada Bapak Kapolri, lebih khusus Kadiv Wassidik Mabes Polri untuk melakukan pembinaan dan pembenahan secara total di Polres Luwu Utara. Dari pucuk pimpinan hingga penyidiknya. Selain itu, saya meminta pada Pemerintah Daerah Kabuten Luwu Utara agar merespon segera keinginan Masyarakat mencatat lapangan sebagai aset Pemda. Jangan nanti ada korban berjatuhan baru direspon, Pemerintah itu harus sigap,” tegas Hardodi.
Diketahui, saat ini status kepemilikan Lahan Lapangan Bola Kelurahan Salassa ini diklaim sepihak oleh sekelompok keluarga sebagai tanah warisan mereka. Menurut Hardodi, setifikat kepemilikan yang ditunjukkan sekelompok keluarga itu tidak menunjukkan pada titik Lapangan Bola.
“Pihak Pengklaim ini tidak berani menggugat di Pengadilan. Mereka juga menunjukkan sertipikat, tapi atas nama orang lain, bukan atas nama keluarga mereka, sy pelajari juga sertipikat itu titik koordinatnya tidak menunjukkan lokasi lapangan bola,” tuturnya.
Dodi melanjutkan, menurut cerita masyarakat Salassa, bahwa Lapangan Bola tersebut sudah menjadi milik pemerintah sejak Tahun 1945 yang saat itu dijadikan oleh Kodim Brawijaya sebagai lokasi Latihan dan olahraga Anggota TNI. (*)
